- Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
- Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.
"Dakwaan bergeser menjadi tuduhan persekongkolan kontrak sewa TBBM dan kapal dengan kerugian Rp 2,9 triliun serta US$ 9,8 juta dan Rp 1 miliar," ujarnya.
Tak hanya itu, Hafid juga menyebut proses persidangan kliennya digelar secara tidak manusiawi. Sebagian besar prosses persidangan berlangsung lebih dari 11 jam, bahkan hingga pukul 04.00 WIB.
"Dalam 2 bulan terakhir, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 7,5 jam untuk menghadirkan seluruh saksi a de charge dan ahli. Hakim juga menangani perkara lain secara bersamaan sehingga tidak memiliki waktu cukup untuk mempelajari berkas," katanya.
Kemudian, Hafid menyebut pertimbangan putusan majelis hakim hanya mengambil alih atau menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
Hafid mencontohkan, keterangan saksi Irawan Prakoso yang tidak pernah dihadirkan dijadikan dasar utama adanya dugaan intervensi proses penyewaan terminal BBM dan kapal di Pertamina.
Sementara, saksi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution yang bersaksi di bawah sumpah telah membantah adanya tekanan justru diabaikan dalam pertimbangan putusan hakim.
Tak hanya itu, Hafid menyatakan, pelaksanaan amanat dan perintah undang-undang justru dinilai jaksa dan hakim sebagai perbuatan melawan hukum.
Pernyataan Hafid ini merujuk pada pertemuan Kerry dengan pihak Bank Mandiri dan penambahan klausul “kebutuhan pengangkutan domestik” dalam proses penyewaan kapal oleh Pertamina. Jaksa menuding kedua hal tersebut sebagai persekongkolan.
"Padahal keduanya merupakan pelaksanaan KYC (know your customer) Bank Mandiri dan asas cabotage sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tidak ada pelanggaran prosedur tender," katanya.
Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
Selanjutnya, kata Hafid, terminal BBM Merak yang dituding jaksa merugikan negara justru merupakan objek vital nasional yang masih beroperasi hingga hari ini.
Dikatakan, terminal BBM tersebut beroperasi 24 jam dan masih digunakan PT Pertamina hingga 2034 dengan kontrak yang masih berjalan secara sah. Untuk itu, Hafid membantah tudingan kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.
"Penghitungan kerugian Rp 2,9 triliun menggunakan metode total loss, padahal PT Pertamina memperoleh keuntungan US$ 524 juta dan efisiensi Rp 8,7 triliun," tegasnya.
Selain itu, Hafid menyatakan, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah mendekriminalisasi kerugian bisnis BUMN dengan memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara. UU itu juga melindungi keputusan direksi melalui business judgement rule.
"Putusan (Kerry Riza Cs) dijatuhkan setelah UU ini berlaku, namun hakim mengabaikan asas lex mitior," katanya.
Hafid juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dinilai hanya melegitimasi keinginan penyidik. Hal ini lantaran penghitungan kerugian dilakukan BPK setelah penetapan tersangka, tanpa konfirmasi yang benar kepada PT Pertamina. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara tersebut dinilai melanggar prinsip asersi audit.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan