- Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
- Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) sore.
"Benar kami mengajukan permohonan abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.
Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya.
Hafid menyebut, terdapat dugaan pengabaian prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Dikatakan, kediaman Kerry digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didampingi TNI tanpa surat panggilan resmi pada 24 Februari 2025.
Kerry selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan yang berlangsung kurang dari 3 jam dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan pukul 23.45 WIB.
"Proses serupa dialami Gading dan Dimas," katanya.
Selain itu, katanya, Hafid juga mengungkit narasi BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun yang digaungkan Kejagung pada awal kasus ini. Namun, narasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar