News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengembangan penyelidikan dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan pihak korporasi.
  • Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang menjerat mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
  • KPK berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha tambang, guna mendalami keterlibatan pemberi suap dalam proses hukum tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menyatakan Muhaimin Syarif bersalah pada (17/12/2024). Syarif dijatuhi hukuman 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Load More