News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026). [Suara.com/ Novian Adriansyah]
Baca 10 detik
  • PBB melaporkan investigasi awal insiden 29-30 Maret 2026 yang menewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon akibat serangan pihak berbeda.
  • Insiden 29 Maret disebabkan tembakan tank Merkava Israel, sementara ledakan 30 Maret diduga akibat bahan peledak rakitan milik Hizbullah.
  • Istana Kepresidenan Jakarta menyatakan belum menerima laporan resmi terkait temuan investigasi PBB tersebut hingga Rabu, 8 April 2026.

Dalam pernyataannya, PBB menegaskan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian tidak dapat diterima dan berpotensi masuk kategori kejahatan perang.

“Serangan terhadap penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional,” kata Dujarric.

PBB juga meminta seluruh pihak yang terlibat konflik untuk bertanggung jawab dan memastikan keselamatan pasukan penjaga perdamaian.

“Semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka untuk menjamin keselamatan dan keamanan para penjaga perdamaian setiap saat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta pemerintah Indonesia atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian tersebut.

Load More