News / Internasional
Kamis, 09 April 2026 | 10:21 WIB
Donald Trump (tengah) [White House]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR AS Yassamin Ansari resmi mendorong pemakzulan Menteri Perang Pete Hegseth karena dianggap melanggar konstitusi negara.
  • Ansari mendesak pemberlakuan Amandemen ke-25 untuk melengserkan Presiden Donald Trump akibat kebijakan perang sepihak terhadap Iran.
  • Kebijakan tersebut dianggap membahayakan militer Amerika Serikat serta melampaui wewenang Kongres dalam menyatakan perang secara resmi.

3. Presiden Dianggap Tidak Mampu (Tanpa Persetujuan)

Inilah bagian paling kontroversial. Wakil presiden bersama mayoritas kabinet dapat menyatakan bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini dikirim ke pimpinan Kongres, dan secara otomatis wakil presiden mengambil alih kekuasaan sebagai pejabat presiden.

4. Jika Presiden Melawan

Jika presiden menolak dicopot dan menyatakan dirinya masih mampu, maka konflik berpindah ke Kongres. Dalam kondisi ini, Kongres harus melakukan pemungutan suara.

Untuk benar-benar mencopot presiden, dibutuhkan dukungan dua pertiga suara di DPR dan Senat. Jika tidak tercapai, presiden tetap berkuasa.

Mekanisme yang Cepat, Tapi Sulit Dijalankan

Secara teori, Amandemen ke-25 memungkinkan pergantian kekuasaan di AS berlangsung cepat tanpa harus melalui proses pemilu.

Namun dalam praktiknya, langkah ini sangat sulit dilakukan karena membutuhkan dukungan politik besar, terutama dari kabinet yang biasanya dipilih oleh presiden sendiri.

Baca Juga: Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan

Beda dengan Pemakzulan

Amandemen ke-25 sering disalahartikan sebagai pemakzulan. Padahal, keduanya berbeda.

Pemakzulan (impeachment) digunakan untuk menghukum presiden atas pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.

Amandemen ke-25 digunakan ketika presiden dianggap tidak mampu menjalankan tugas, misalnya karena kondisi fisik atau mental.

Load More