- Anggota DPR AS Yassamin Ansari resmi mendorong pemakzulan Menteri Perang Pete Hegseth karena dianggap melanggar konstitusi negara.
- Ansari mendesak pemberlakuan Amandemen ke-25 untuk melengserkan Presiden Donald Trump akibat kebijakan perang sepihak terhadap Iran.
- Kebijakan tersebut dianggap membahayakan militer Amerika Serikat serta melampaui wewenang Kongres dalam menyatakan perang secara resmi.
Suara.com - Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Yassamin Ansari, secara resmi mendorong pemakzulan Menteri Perang Pete Hegseth.
Tak hanya mendorong pemecatan kepada Hegseth, Ansari juga mendesak untuk Amandemen ke-25 diberlakukan, yang artinya Donald Trump bisa lengser sebagai presiden AS.
Menurut Ansari, Trump dan Hegseth jadi biang kerok penyerangan militer bersama Israel ke Iran selama 40 hari dan hal tersebut membahayakan bagi Amerika Serikat.
“Saya mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Pete Hegseth karena berulang kali melanggar sumpah jabatan dan kewajibannya terhadap Konstitusi,” ujar Ansari kepada NY Post.
Ansari menegaskan bahwa kewenangan menyatakan perang berada di tangan Kongres, bukan presiden. Menurutnya, keputusan sepihak hanya akan membahayakan militer AS.
“Bukan presiden yang bertindak sendiri. Tindakan sembrono ini membahayakan prajurit AS dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegasnya.
Lantas apa itu Amandemen ke-25 dan seperti apa cara kerjanya untuk melengserkan Presiden AS?
Amandemen ke-25 merupakan bagian dari Konstitusi Amerika Serikat yang mengatur penggantian dan pemberhentian presiden jika tidak mampu menjalankan tugasnya.
Amandemen ini disahkan pada tahun 1967 untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan stabil dalam situasi darurat.
Baca Juga: Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan
Secara garis besar, Amandemen ke-25 mengatur empat skenario utama terkait suksesi dan ketidakmampuan presiden AS.
1. Presiden Wafat atau Mundur
Jika presiden meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka wakil presiden otomatis dilantik menjadi presiden penuh. Ini bukan sekadar pelaksana tugas, melainkan langsung menggantikan posisi secara resmi.
2. Presiden Menyerahkan Kekuasaan Sementara
Presiden dapat secara sukarela menyerahkan kewenangannya kepada wakil presiden, misalnya saat menjalani operasi medis.
Dalam situasi ini, wakil presiden menjadi Pejabat Presiden hingga presiden menyatakan dirinya siap kembali bertugas.
Berita Terkait
-
Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan
-
Kurs Rupiah Hari Ini : Melemah ke Rp17.043 per Dolar AS
-
Netanyahu Tolak Hentikan Perang: Tangan Kami Masih Menempel di Pelatuk!
-
Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 254 Orang, Iran Bakal Balas Dendam?
-
Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun