- Seorang wanita bernama Dewi diduga melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.
- Pelaku meminta uang Rp300 juta pada 6 April 2026 dengan mengatasnamakan pimpinan KPK untuk kepentingan dukungan kegiatan.
- Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku setelah Sahroni bekerja sama dengan KPK melakukan operasi penangkapan melalui penyerahan uang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan yang dialaminya oleh seorang perempuan yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu ternyata terjadi di kompleks DPR hingga berujung operasi tangkap tangan oleh polisi.
Sahroni mengatakan, pelaku awalnya datang ke ruang Komisi III DPR pada 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat dirinya sedang memimpin rapat. Tanpa janji dan tanpa surat tugas, pelaku ketika itu berhasil masuk hingga ruang tunggu.
"Yang bersangkutan datang ke DPR pada tanggal 6 April pukul 10.30. Langsung ke ruangan Komisi III," ungkap Sahroni kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Merasa tidak pernah membuat janji, Sahroni kemudian menemui pelaku. Dalam pertemuan singkat itu, pelaku langsung menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta uang.
"Pak Sahroni, ini saya diperintah pimpinan untuk meminta uang dukungan kepada pimpinan," kata Sahroni menirukan ucapan pelaku.
Pelaku menyebut uang tersebut untuk “kegiatan pimpinan” tanpa menjelaskan secara rinci. Saat ditanya jumlahnya, pelaku meminta Rp 300 juta.
Sahroni saat itu mengaku tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih menunda dengan alasan sedang memimpin rapat, sekaligus melakukan konfirmasi ke KPK.
Hasilnya, KPK memastikan tidak ada perintah ataupun permintaan uang seperti yang disampaikan pelaku. Dari situ, Sahroni menyimpulkan adanya upaya pemerasan.
"Kalau enggak ada, gimana ini? Ini bahaya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
Ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Atas arahan penyidik, dilakukan penyerahan uang sebagai bagian dari operasi penangkapan.
Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan dalam bentuk dolar AS secara tunai melalui staf Sahroni kepada pelaku di rumahnya.
"Ngasih cash," ujar Sahroni.
Tak lama setelah transaksi, pelaku yang diketahui bernama Dewi ditangkap aparat kepolisian. Sahroni menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menjebak pelaku.
"Untuk mancing," katanya.
Sahroni juga meluruskan informasi terkait modus yang beredar. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan soal “pengurusan perkara”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan