- Prof. Dr. H. Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
- Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian akademis Prof. Yuhelson sebagai sosok praktisi sekaligus akademisi hukum.
- Prof. Yuhelson menekankan rekonstruksi paradigma hukum kepailitan yang memprioritaskan perdamaian dan penyelamatan usaha daripada sekadar melakukan likuidasi perusahaan.
Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.
Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
Prof. Harris yang juga menjabat Ketua Senat Universitas Jayabaya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Yuhelson.
Ia menilai pengukuhan ini menjadi kebanggaan, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi organisasi PERADI PROFESIONAL.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris.
Ia menambahkan, tidak banyak praktisi hukum yang mampu menyeimbangkan peran akademisi dan praktisi secara konsisten. Menurutnya, kombinasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.
“Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada hubungan debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” lanjutnya.
Prof. Harris berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan kalangan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., menyampaikan kebanggaannya atas proses panjang yang dilalui Prof. Yuhelson hingga meraih jabatan guru besar.
Baca Juga: Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil seleksi akademik yang ketat.
“Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat, dan sebagai guru besar memiliki kewajiban untuk membina jenjang akademik di bawahnya,” kata Prof. Fauzie.
Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., juga menyoroti pentingnya pengembangan tatanan hukum baru di tengah dinamika dunia usaha.
Ia menilai kontribusi Prof. Yuhelson akan berdampak positif pada penyelesaian sengketa kepailitan.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuhelson mengangkat tema “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”.
Ia menekankan perlunya perubahan paradigma hukum kepailitan dari likuidasi menuju penyelamatan usaha.
Berita Terkait
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?