- RUU Perlindungan PRT tertahan di pemerintah akibat belum terbitnya Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah.
- Pekerja Rumah Tangga rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik karena bekerja di area domestik yang tidak terpantau publik.
- Perwakilan SPRT Sapulidi mengkritik lambannya proses legislasi selama 22 tahun yang mengabaikan pengakuan status profesi pekerja domestik.
Suara.com - Perjalanan panjang perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kembali menemui jalan buntu meski telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Payung hukum tersebut kini tertahan di meja pemerintah karena belum terbitnya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat kelanjutan pembahasan.
Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti, meluapkan frustrasinya atas lambannya respons eksekutif terhadap nasib jutaan pekerja domestik.
Ia menilai perjuangan selama 22 tahun ini tidak menunjukkan tanda-tanda keseriusan dari negara.
"Kalau kita dengar tadi, nasib PRT ini kok gimana ya, kayak dipingpong gitu lho. Sudah 22 tahun tapi nasibnya masih dipertanyakan, terkatung-katung gitu," ujar Ajeng dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan PRT di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kerentanan di Balik Dinding Tembok Majikan
Ajeng menyoroti ironi besar di mana jasa PRT sangat dibutuhkan untuk mencegah "kekacauan" di setiap rumah tangga, namun perlindungan terhadap mereka justru nihil.
Lokasi kerja yang bersifat privat di dalam rumah atau apartemen, misalnya, membuat banyak PRT terjebak dalam situasi eksploitatif tanpa terpantau publik.
"Nasibnya tidak bisa diketahui karena kami bekerja di area domestik yang orang luar tidak akan tahu nasib-nasib kami di dalam rumah-rumah majikan, di dalam tembok-tembok rumah majikan ini seperti apa… di atas gedung-gedung bertingkat apartemen gitu nasibnya tidak akan tahu," jelas Ajeng.
Baca Juga: DPR: Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN Tidak Berangkat dari Realitas, Pemerintah Salah Persepsi
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Ia mengungkit kasus kekerasan fisik yang menimpa rekannya di Kebayoran Lama baru-baru ini.
Meski pelaku sudah dihukum, Ajeng menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang terancam atau trauma fisik permanen yang sering dialami para pekerja.
"Kita tahunya di berita atau media sosial sudah tinggal nama, nyawa sudah melayang. Belum lagi kalau mendapatkan kekerasan yang kita tidak tahu bentuk badannya sudah seperti apa," imbuhnya.
Proses legislasi yang maju-mundur di parlemen juga diibaratkan Ajeng sebagai wahana roller coaster. Di mana harapan para pekerja sering kali melambung saat RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun seketika jatuh akibat ketidakpastian birokrasi.
"Kita itu setiap kali mendengar RUU PPRT ini masuk Prolegnas, wah senangnya bukan main… tetapi kayak dinaikin dijatuhin, dinaikin dijatuhin. Roller coaster naik turun, fantastis banget rasanya," tuturnya.
Bagi SPRT Sapulidi, belum disahkannya RUU ini merupakan bentuk penolakan negara untuk mengakui PRT sebagai profesi resmi. Padahal, para pekerja ini merupakan tulang punggung keluarga yang penghasilannya dinanti di kampung halaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka