News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari Selasa.
  • Pengesahan RUU PPRT ini dilakukan setelah menanti selama 22 tahun sejak usulan awal diajukan pada 2004 silam.
  • Aturan ini mencakup 12 poin perlindungan pekerja, termasuk jaminan sosial serta larangan pemotongan upah oleh pihak perusahaan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026) hari ini.

RUU PPRT akan disahkan menjadi Undang-Undang usai menunggu 2 dekade atau 22 tahun sejak 2004.

Berdasarkan agenda DPR RI yang diterima Suara.com, Rapat Paripurna akan digelar dengan sejumlah agenda hari ini. Salah satunya pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Agenda pertama, yakni Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.

Kemudian kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kemudian keempat, agenda ditutup dengan Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Kepastian RUU PPRT bakal disahkan menjadi UU hari ini usai melewati pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah pada Senin (20/4/2026) kemarin.

Pembahasan dilakukan hanya dalam satu hari, kemudian dilanjut pengambilan keputusan tingkat I untuk langsung dibawa ke Paripurna agar disahkan menjadi UU.

Baca Juga: KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Rapat pleno pengambilan tingkat I sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pada Senin malam. Seluruh fraksi sepakat RUU PPRT dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Dasco menyebut momentum pengesahan RUU PPRT ini sangat spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Hadiah May Day Hari Kartini. Untuk besok (hari ini) Hari Kartini. Ya, insyaallah... Selesai... Insyaallah, besok (hari ini). Besok baik, besok dalam Paripurna," ujar Dasco usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dasco menjelaskan, bahwa draf yang disepakati saat ini merupakan buah dari partisipasi publik yang luas.

DPR dan Pemerintah telah menampung masukan dari berbagai elemen yang berkepentingan agar regulasi ini benar-benar komprehensif.

Meski akan segera disahkan, Dasco menekankan bahwa terdapat masa transisi agar pelaksanaan undang-undang ini di lapangan dapat berjalan sempurna.

"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," tambah Dasco.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebahagiaan pemerintah atas kelancaran proses pembahasan RUU usul inisiatif DPR ini.

Ia mengungkapkan, bahwa penyelesaian RUU PPRT merupakan salah satu perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi para pekerja.

"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," tutur Supratman.

Pemerintah juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR serta Badan Legislasi yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan norma-norma perlindungan tersebut.

"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," pungkas Supratman.

Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut adalah 12 poin tersebut:

Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.

Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.

Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.

Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku, tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.

Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Load More