News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB
Para pekerja rumah tangga atau PRT tak kuasa menahan tangis bahagia mendengar ketukan palu sidang disahkannya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
  • Pengesahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
  • Pemerintah dan DPR menetapkan 12 poin substansi utama, termasuk hak jaminan sosial serta aturan ketat mengenai perekrutan pekerja rumah tangga.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti balkon ruang Rapat Raripurna DPR RI saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (21/4/2026).

Para pekerja rumah tangga atau PRT yang hadir tak kuasa menahan tangis bahagia mendengar ketukan palu sidang yang menandai babak baru perlindungan hukum bagi mereka.

Salah satu PRT yang hadir, Suranti (55), tampak menangis tersedu-sedu.

Ia mengaku sangat senang dan bersyukur karena perjuangannya selama ini, termasuk turun ke jalan untuk berdemonstrasi, akhirnya membuahkan hasil.

"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," kata Suranti dengan mata berkaca-kaca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sambil menyeka air matanya, ia terus mengucap syukur atas momen bersejarah tersebut.

"Makasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, makasih banyak," kata dia.

Kegembiraan serupa disampaikan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. Lita menyebut pengesahan ini adalah buah dari dedikasi dan kesabaran selama lebih dari dua dekade.

"Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," ujar Lita.

Baca Juga: UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

Ia menilai pengesahan ini sangat tepat karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh.

Menurutnya, PRT adalah sosok "Kartini" yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

"Jadi ini hari yang disyukuri di hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum hari buruh karena PRT bagian dari pekerja," jelasnya.

Meski telah sah menjadi UU, Lita mengingatkan bahwa perjuangan belum usai.

Pihaknya akan terus mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini," sebut Lita.

Load More