- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
- Pengesahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
- Pemerintah dan DPR menetapkan 12 poin substansi utama, termasuk hak jaminan sosial serta aturan ketat mengenai perekrutan pekerja rumah tangga.
Disahkan Jadi UU
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan.
Dalam laporannya, Bob menekankan bahwa RUU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.
Bob mengungkapkan, Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, mulai dari aktivis buruh seperti Jala PRT, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga akademisi dari berbagai universitas.
"Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ujar Bob Hasan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bob juga memaparkan 12 poin substansi utama yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia:
- Asas Perlindungan: Pengaturan berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Sistem Perekrutan: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
- Pengecualian Berdasarkan Adat: Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
- Perekrutan Online & Offline: Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
- Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
- Pendidikan Sosio-Kultural: Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya sesuai konteks tempat bekerja untuk menjaga hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
- Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
- Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun dari PRT.
- Pengawasan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW.
- Pengecualian Usia: PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
- Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Bob menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan maraton hingga disepakati pada pembicaraan tingkat satu semalam sebelumnya.
Baca Juga: UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi produk hukum negara.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta rapat.
"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya UU PPRT.
Tag
Berita Terkait
-
RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
-
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget