News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 12:58 WIB
Narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi bebas berkeliaran hingga masuk ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini Supriadi dipindah ke Nusakambangan. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Napi korupsi Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah kedapatan bersantai di kedai kopi saat menjalani sidang di Kendari.
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot jabatan Kepala Rutan Kendari serta memberikan sanksi disiplin kepada petugas yang lalai mengawal napi.
  • Kementerian akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan kepolisian mengawal narapidana saat proses sidang guna mencegah kelalaian serupa di masa depan.

Supriadi bukanlah narapidana biasa. Ia adalah aktor utama dalam skandal korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Aksi lancungnya itu tercatat merugikan negara hingga angka fantastis: Rp233 miliar.

Atas kejahatan tersebut, ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang ilegal yang ia terbitkan. (Antara)

Load More