- Inspektur polisi Mohd Firdaus Kamal didakwa meminta suap RM11.500 atau Rp38 juta untuk merekayasa penyelesaian sebuah kasus perjudian ilegal.
- Terdakwa melakukan aksi pemerasan tersebut di dua lokasi berbeda, salah satunya di dalam Kantor Divisi Investigasi Kriminal kepolisian setempat.
- Jika terbukti bersalah, oknum polisi ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda besar sesuai dengan Undang-Undang Anti-Korupsi.
Terdakwa juga terancam denda berat yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat nilai suap atau minimal RM10.000, tergantung nominal mana yang lebih tinggi.
Permohonan Jaminan dan Beban Keluarga
Kasus korupsi yang menarik perhatian publik ini ditangani secara langsung oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum MACC yang bernama Noor Azura Zulkiflee.
Sementara itu, terdakwa Mohd Firdaus Kamal didampingi oleh pengacara pembela bernama Khaliq Mehtab Mohd Ishaq selama seluruh proses persidangan berlangsung.
Selama proses hukum berjalan, pihak penuntut umum dengan tegas menetapkan uang jaminan sebesar RM10.000 untuk kedua dakwaan yang tengah menjerat terdakwa.
Noor Azura juga menetapkan syarat ketat tambahan berupa wajib lapor ke kantor MACC setiap bulan sekali dan penyerahan paspor internasional hingga persidangan dinyatakan usai.
Pengacara pembela sempat mencoba mengajukan permohonan jaminan minimum dengan alasan yang cukup emosional, yakni kliennya harus menghidupi seorang istri yang tidak memiliki pekerjaan.
Beban finansial keluarga terdakwa juga diklaim semakin berat karena harus membiayai dua anak yang masih bersekolah pada usia 8 dan 12 tahun, serta merawat orang tua yang sudah lanjut usia.
Pihak pengadilan akhirnya mengabulkan jaminan sebesar RM10.000 dengan satu orang penjamin dan mewajibkan terdakwa mematuhi seluruh syarat tambahan dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan untuk kasus suap yang menodai kepercayaan masyarakat ini akan kembali digelar pada tanggal 12 Juni mendatang.
Kasus hukum ini bermula dari operasi penindakan besar-besaran terhadap berbagai aktivitas perjudian ilegal yang sangat meresahkan warga di wilayah Seberang Perai Utara dua tahun yang lalu.
Undang-Undang Taruhan 1953 di negara tersebut memang secara ketat melarang segala bentuk aktivitas perjudian tanpa izin yang sering kali dikendalikan oleh jaringan sindikat bawah tanah.
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Viral Polisi Injak Kepala Seorang Warga, Korban Ditarik dari Motor Sampai Terjatuh
-
Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
-
Dituding Operasi Wajah Gagal, Rossa Resmi Polisikan 78 Akun Media Sosial
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL