News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • KontraS mengecam kekerasan aparat keamanan di Papua Tengah yang menewaskan 15 warga sipil pada April 2026.
  • Tindakan aparat di Dogiyai dan Puncak dinilai sebagai pelanggaran HAM berat akibat operasi balas dendam sistematis.
  • KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pertahanan serta menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik di Papua tersebut.
  1. Penyelenggara negara untuk segera melaksanakan kewajiban dalam melakukan perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pertahanan di Indonesia khususnya di wilayah Papua dan menarik seluruh pasukan TNI/Polri yang telah diterjunkan;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia harus menarik anggota-anggotanya dari Dogiyai;
  3. Kepolisian Republik Indonesia meminimalisir penggunaan kekuatan berlebihan dengan mempertimbangkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menggunakan upaya persuasif untuk melindungi masyarakat sipil di Papua;
  4. Panglima TNI harus mengkaji kembali operasi habema dan mengedepankan penggunaan persuasif serta soft power operation alih-alih tindakan eksesif yang dapat melukai dan mencelakai masyarakat sipil di Papua;
  5. Komnas HAM melakukan penyelidikan pro yustisia atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan laporannya disampaikan ke penyidik jaksa agung;
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap para korban atas peristiwa ini.

Load More