- Pemprov DKI Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 unit sekolah mulai tahun ajaran 2026-2027 mendatang.
- Pemerintah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp282,4 miliar untuk membiayai operasional sekolah serta melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan.
- Program ini menyasar sekolah terakreditasi di wilayah minim sekolah negeri untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas jangkauan program sekolah swasta gratis menjadi 103 unit untuk tahun ajaran 2026–2027.
Langkah ini menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 40 sekolah, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp282,4 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan penambahan 63 sekolah baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada momentum tahun ajaran baru mendatang.
"Sekolah gratis kan yang sudah jalan itu 40 sekolah ya. Terus nanti mulai bulan Juli, itu ada tambahannya 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah," ujar Nahdiana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Syarat dan Larangan Pungutan
Berdasarkan Pergub Nomor 34 Tahun 2025, kriteria sekolah yang terpilih difokuskan pada wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
Selain itu, sekolah tersebut wajib terakreditasi oleh BAN-PDM serta rutin menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam tiga tahun terakhir.
Program ini juga tidak berlaku bagi sekolah internasional atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Nahdiana memberikan peringatan keras kepada pengelola 103 sekolah swasta tersebut untuk mematuhi aturan bebas biaya secara total. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar sekecil apa pun kepada orang tua siswa.
Baca Juga: Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'
"Jadi di Pasal 20 di Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik," tegasnya.
Alokasi Anggaran Rp282 Miliar
Dana hibah sebesar Rp282,4 miliar tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk menopang biaya operasional sekolah, termasuk gaji tenaga pendidik hingga pemeliharaan fasilitas pendidikan.
"Jadi Rp 282,4 miliar," ujar Nahdiana merinci nilai anggaran yang digelontorkan.
Penerima manfaat program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Beberapa sekolah yang masuk dalam daftar di antaranya SMP Muhammadiyah 32 (Jakarta Barat), SMP Paskalis 1 (Jakarta Pusat), dan SMKS Cyber Media (Jakarta Selatan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi
-
Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran
-
2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor