News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMK Katolik Sint Joseph, Jakarta, Senin (13/4/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta melarang sekolah swasta peserta program sekolah gratis melakukan pungutan liar terhadap seluruh peserta didiknya.
  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif terukur bagi sekolah swasta yang melanggar kesepakatan larangan pungutan tersebut.
  • Pemprov DKI akan memperluas program sekolah gratis dari 40 menjadi 103 sekolah swasta mulai bulan Juli 2026 mendatang.

Ia pun menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di ibu kota tidak boleh mengganggu keberlangsungan program sekolah swasta gratis karena dampaknya sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta. (Antara)

Load More