- Istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat sore.
- Ketiga anggota keluarga tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika.
- Polisi menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak hasil tindak pidana dari jaringan Koko Erwin tersebut.
Suara.com - Istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan nama Koko Erwin, telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore.
Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Koko Erwin.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, rombongan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas saat para tersangka diturunkan dari mobil operasional kepolisian.
Tersangka pertama yang terlihat keluar dari kendaraan adalah VVP, yang merupakan istri dari Koko Erwin.
Saat digiring oleh petugas menuju lift gedung, VVP tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan tangan dan pakaiannya guna menghindari awak media yang sudah menunggu di lokasi.
Menyusul di belakangnya, tersangka kedua yang turun adalah HSI, anak laki-laki dari Koko Erwin.
HSI terlihat mengenakan jaket berwarna hitam lengkap dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Sepanjang perjalanannya menuju ruang pemeriksaan, HSI hanya tertunduk lesu tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
Tersangka terakhir yang keluar dari mobil adalah CA, yang juga merupakan anak dari Koko Erwin.
Berbeda dengan tersangka lainnya, tangan CA tampak tidak diborgol saat digiring masuk ke dalam gedung.
Sama seperti ibu dan saudaranya, CA juga memilih untuk menundukkan wajahnya dalam-dalam saat berjalan melewati kerumunan media.
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiga tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda di wilayah Nusa Tenggara Barat, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan besar terhadap jaringan narkoba yang dikelola oleh Koko Erwin.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa mereka ke Gedung Bareskrim Polri guna pendalaman materi perkara TPPU.
Berita Terkait
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Senyum Optimis Ammar Zoni di Sidang Vonis Kasus Narkoba: Pasrah atau Siap Melawan?
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru