News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB
KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer Jakarta ke Mahkamah Agung pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa sikap tidak pantas, penanganan barang bukti, serta pengancaman terhadap saksi.
  • Pengadilan Militer merespons laporan tersebut sebagai hak masyarakat namun tetap mengimbau semua pihak menjaga independensi proses peradilan.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Daniel Winarta, pada Senin (18/5/2026), dan menyasar tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

Menurut Daniel, terdapat sejumlah pelanggaran yang dicatat timnya selama persidangan berlangsung.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah tindakan majelis hakim yang memegang barang bukti atau alat bukti tanpa sarung tangan.

Selain itu, TAUD juga mencatat adanya tutur kata yang tidak pantas di ruang sidang.

"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok' gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel.

Dugaan pelanggaran yang dianggap paling serius adalah tekanan yang diberikan majelis hakim kepada oditur militer agar menghadirkan korban, Andrie Yunus ke persidangan, disertai ancaman pidana apabila yang bersangkutan tidak hadir.

"Majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir," terang Daniel.

TAUD menilai, rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik hakim yang melarang adanya ancaman dan keberpihakan.

Baca Juga: Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," tegas Daniel.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari menyatakan bahwa langkah TAUD merupakan hak yang sah.

"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami," kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Endah juga menilai ketidakpuasan semacam ini merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses peradilan.

"Dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu. Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," imbuhnya.

Namun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap mengimbau semua pihak untuk tidak membangun persepsi yang dapat merusak independensi pengadilan.

Load More