News / Metropolitan
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB
Gedung LPSK. [dok]
Baca 10 detik
  • LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
  • Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
  • LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.

"Sebagai langkah awal penanganan, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan korban dan saksi mengalami trauma serta membutuhkan pemulihan psikologis," tutur Susilaningtias.

Dia pun menilai pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam perlindungan korban karena dampak kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan keberanian korban menjalani proses hukum.

"Saat ini, LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara dan pemenuhan hak korban maupun saksi selama proses penyidikan," ungkap Susilaningtias.

LPSK juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban guna menjamin keamanan pelapor dan saksi yang memberikan keterangan dengan itikad baik.

Susilaningtias menilai kasus tersebut menggambarkan masih adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap tindak kekerasan sehingga keberanian korban untuk melapor dinilai penting sebagai upaya memutus rantai kekerasan dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Load More