- LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
- Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
- LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.
"Sebagai langkah awal penanganan, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan korban dan saksi mengalami trauma serta membutuhkan pemulihan psikologis," tutur Susilaningtias.
Dia pun menilai pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam perlindungan korban karena dampak kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan keberanian korban menjalani proses hukum.
"Saat ini, LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara dan pemenuhan hak korban maupun saksi selama proses penyidikan," ungkap Susilaningtias.
LPSK juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban guna menjamin keamanan pelapor dan saksi yang memberikan keterangan dengan itikad baik.
Susilaningtias menilai kasus tersebut menggambarkan masih adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap tindak kekerasan sehingga keberanian korban untuk melapor dinilai penting sebagai upaya memutus rantai kekerasan dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany
-
LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Isr
-
CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya