- LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
- Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
- LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, permohonan yang diajukan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.
“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.
Dia juga menegaskan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini tergolong kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
"LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.
“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Susilaningtias.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.
Baca Juga: Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany
Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali.
Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.
Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.
Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.
Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
Berita Terkait
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany
-
LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'