News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 19:46 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman membahas revisi UU Polri mengenai usia pensiun di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Usulan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bertujuan menyesuaikan angka harapan hidup dan menjaga profesionalisme anggota.
  • Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf revisi UU Polri terkait penataan jabatan serta penguatan kelembagaan Kepolisian.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.

Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.

"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil mengenai potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui skema ini—mengingat dalam draf RUU Polri perwira bintang empat bisa diperpanjang hingga usia 63 tahun—Supratman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

Ia membantah jika aturan ini dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu.

Baca Juga: Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Siapa pun Presidennya nanti, jika menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, (perpanjangan) itu bisa dilakukan. Perpanjangannya pun tidak serta-merta langsung tiga tahun, tapi dievaluasi setiap tahun," tegasnya.

Meski draf dari DPR telah mengusulkan poin-poin tersebut, Supratman menekankan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Tim pemerintah akan membahas apakah usulan tersebut sudah sesuai atau masih perlu penyempurnaan, terutama terkait penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga serta koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kami akan bahas di tim pemerintah, apakah yang diusulkan teman-teman DPR itu sudah sesuai atau belum. Apakah perlu diatur di level undang-undang atau cukup di Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang sedang kita matangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin strategis pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Load More