Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
- Menteri Hukum Supratman membahas revisi UU Polri mengenai usia pensiun di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
- Usulan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bertujuan menyesuaikan angka harapan hidup dan menjaga profesionalisme anggota.
- Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf revisi UU Polri terkait penataan jabatan serta penguatan kelembagaan Kepolisian.
Dalam pemaparannya, Supratman menekankan lima poin utama yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam proses pembahasan RUU tersebut guna memperkuat institusi Polri di masa depan.
"Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan," ujar Supratman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Lima poin krusial yang diusulkan pemerintah meliputi:
- Prinsip Tugas Polri: Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan sisi humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
- Penataan Jabatan: Pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan di luar struktur organisasi Polri.
- Batas Usia Pensiun: Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
- Kurikulum Pendidikan: Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang lebih mengedepankan materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
- Penguatan Kompolnas: Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mencakup penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis kompetensi.
Komentar
Berita Terkait
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?