- Guru besar UI Topo Santoso menilai terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
- Jaksa dinilai gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerugian negara.
- Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana korupsi.
Dalam perkara besar sekalipun, katanya, hukum pidana tetap harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat.
"Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," ucapnya.
Dalam eksaminasi tersebut, Topo turut mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim seharusnya berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum.
“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini. Dikatakan, fakta yang semestinya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang diuji di persidangan, bukan keterangan dalam BAP.
“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Topo menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Dia bilang, jaksa gagal membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan terdakwa yang disebut melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Padahal, pembuktian kausalitas itu wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas.
Baca Juga: Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," tambah Topo.
Berita Terkait
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi