- Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 untuk mempercepat perlindungan gajah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional Indonesia.
- Kebijakan ini mengintegrasikan peran kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak guna memperkuat konservasi habitat gajah secara nasional.
- Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi sebagai pedoman implementasi untuk menjaga konektivitas bentang alam gajah.
Kebijakan ini melengkapi berbagai instrumen yang telah disiapkan pemerintah dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.
Beberapa di antaranya adalah Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi.
Selain itu, terdapat pula kebijakan terkait inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Seluruh instrumen ini dinilai memperkuat fondasi perlindungan habitat gajah secara berkelanjutan.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah dan menjaga konektivitas bentang alam,” jelas Wahdi.
Di sisi implementasi, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) untuk Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Inpres.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan gajah ex-situ yang terintegrasi dengan konservasi in-situ.
“Ke depan, strategi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari in-situ, sehingga seluruh sistem konservasi berjalan utuh,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi
Wahdi optimistis sinergi antara pemerintah, dukungan Presiden, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi rujukan dunia dalam konservasi gajah.
“Dengan kepemimpinan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita tidak hanya menyelamatkan gajah, tetapi juga menjaga ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Berita Terkait
-
PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Hilangnya Habitat, Kematian Indro, dan Masa Depan Gajah Sumatera yang Terancam
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus