- Pakta Konsumen Nasional mengkritik Kementerian Kesehatan karena tidak melibatkan konsumen dalam penyusunan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau tersebut.
- Penyeragaman kemasan produk tembakau dinilai berisiko menyulitkan konsumen dalam mengidentifikasi produk legal sehingga dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
- Tokoh PBNU mendesak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap jutaan orang yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Suara.com - Rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai polemik.
Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menilai penyusunan aturan tersebut mengabaikan hak konsumen karena tidak melibatkan mereka dalam proses pembahasannya.
Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan, konsumen merupakan pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.
Namun, menurutnya, konsumen tidak dilibatkan sejak proses penyusunan hingga pembahasan RPMK.
“Lagi - lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” kata Ary dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Selain menyoroti proses penyusunannya, Ary menilai kebijakan penyeragaman huruf, bentuk, hingga warna kemasan produk tembakau berpotensi menyulitkan konsumen memperoleh informasi mengenai produk yang mereka beli.
“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual," beber Ary.
"Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.
Ary menambahkan, usulan Kementerian Kesehatan yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan produk tembakau dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
Karena itu, PakNas meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap penyusunan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau.
Menurut Ary, regulasi di sektor tersebut harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, partisipasi publik, serta perlindungan hak konsumen.
“Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Syafi'i Alieha, juga mengkritik rencana Kementerian Kesehatan yang ingin merampungkan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan nasib jutaan orang yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau.
Pria yang akrab disapa Gus Savic Ali itu mengatakan ekosistem pertembakauan melibatkan sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berita Terkait
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Agus Setyawan Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Sebut Ancam Petani dan Masa Depan Tembakau
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara