News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkumham tidak dapat diterima pada 8 Juli 2026.
  • Hakim menilai objek sengketa merupakan keputusan pengecualian yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
  • Putusan ini memperkuat status aset negara yang dikelola Pemprov Jawa Barat serta menggugurkan legitimasi hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.

Hakim menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa.

Hal itu juga diperkuat oleh putusan perkara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.

Dalam amar putusan perdata tersebut, secara eksplisit disebutkan dua poin krusial yang mematahkan klaim PLK.

Poin keempat menyatakan: “Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540;”.

Selanjutnya, pada poin kelima amar putusan tersebut ditegaskan:

“Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya;”.

Dua poin itu secara otomatis menggugurkan legitimasi PLK dalam mengklaim aset-aset yang secara historis dan hukum berada di bawah pengawasan negara.

Langkah hukum yang ditempuh PLK ke PTUN Jakarta ini sejatinya merupakan babak lanjutan dari rentetan kekalahan mereka dalam sengketa melawan Pemprov Jabar.

Fokus utama dari sengketa ini adalah kepemilikan lahan strategis yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Bandung.

Baca Juga: Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Pada tingkat banding sebelumnya, Pemprov Jabar telah memenangkan perkara tersebut, yang semakin mempersempit ruang gerak PLK untuk menguasai lahan tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga telah melayangkan keberatan resmi.

Dedi menilai bahwa perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat aset daerah.

Keberatan tersebut didasarkan pada adanya putusan pidana terkait pemalsuan akta yang melibatkan oknum di dalam perkumpulan tersebut.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini, keputusan Kemenkum pada tahun 2025 untuk mencabut status badan hukum PLK dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Load More