- PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkumham tidak dapat diterima pada 8 Juli 2026.
- Hakim menilai objek sengketa merupakan keputusan pengecualian yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
- Putusan ini memperkuat status aset negara yang dikelola Pemprov Jawa Barat serta menggugurkan legitimasi hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.
Hakim menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa.
Hal itu juga diperkuat oleh putusan perkara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Dalam amar putusan perdata tersebut, secara eksplisit disebutkan dua poin krusial yang mematahkan klaim PLK.
Poin keempat menyatakan: “Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540;”.
Selanjutnya, pada poin kelima amar putusan tersebut ditegaskan:
“Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya;”.
Dua poin itu secara otomatis menggugurkan legitimasi PLK dalam mengklaim aset-aset yang secara historis dan hukum berada di bawah pengawasan negara.
Langkah hukum yang ditempuh PLK ke PTUN Jakarta ini sejatinya merupakan babak lanjutan dari rentetan kekalahan mereka dalam sengketa melawan Pemprov Jabar.
Fokus utama dari sengketa ini adalah kepemilikan lahan strategis yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Bandung.
Baca Juga: Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Pada tingkat banding sebelumnya, Pemprov Jabar telah memenangkan perkara tersebut, yang semakin mempersempit ruang gerak PLK untuk menguasai lahan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga telah melayangkan keberatan resmi.
Dedi menilai bahwa perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat aset daerah.
Keberatan tersebut didasarkan pada adanya putusan pidana terkait pemalsuan akta yang melibatkan oknum di dalam perkumpulan tersebut.
Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini, keputusan Kemenkum pada tahun 2025 untuk mencabut status badan hukum PLK dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah