- KPK mendalami dugaan aliran uang Rp100 juta kepada Gus Miftah dalam kasus korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
- Penyebutan nama Gus Miftah muncul saat persidangan mantan PPK proyek jalur ganda kereta api, Dheky Martin, berlangsung.
- KPK akan menganalisis fakta persidangan guna menentukan langkah pengembangan kasus serta motif pemberian dana kepada pihak terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Penceramah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah diduga menerima uang Rp100 juta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Untuk itu, lanjut Budi, pihaknya akan mendalami fakta persidangan tersebut. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan analisis yang akan menjadi pengayaan bagi penyidik.
“Kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” ujar Budi.
“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu,” tambah dia.
Menurut Budi, lembaga antirasuah juga perlu menelusuri motif pemberian uang kepada Gus Miftah.
Mengenai pemanggilan Gus Miftah untuk dimintai keterangan, Budi menjelaskan KPK masih akan menunggu perkembangan persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Nah dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” tandas Budi.
Penyebutan nama Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji itu bermula saat jaksa KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1, Dheky Martin.
Baca Juga: 'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.
"Iya," jawab Dheky singkat saat ditanya mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah, sebilah keris Nogososro, dan perbaikan jalan di depan rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji
-
Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana
-
Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara