Suara.com - Indonesia tengah bersiap menuju Net Zero Emission atau NZE 2060 dengan melakukan langkah-langkah persiapan. Antara lain adalah penggunaan kendaraan ramah lingkungan berupa Electric Vehicle atau EV.
Lewat pemakaian EV, emisi gas buang yang saat ini terjadi dan menimbulkan berbagai kondisi seperti pencemaran udara, kandungan karbon dioksida dan karbon monoksida tinggi, kualitas udara tidak bagus, bisa berangsur ditekan.
Di sisi lain, Pemerintah RI juga menetapkan beberapa kebijakan untuk menumbuhkembangkan ekosistem EV serta mendekatkan masyarakat dengan kendaraan ramah lingkungan. Sederet brand otomotif yang beroperasi di Tanah Air juga menyodorkan wacana sampai produk jadi berupa mobil EV ditambah pernyataan dukungan terhadap langkah negara kita menuju NZE 2060.
Salah satu kebijakan pemerintah terhadap brand otomotif penyedia mobil listrik atau EV adalah industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil Completely Built-Up atau CBU hingga akhir 2025. Dasarnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Mobil built-up atau CBU sendiri adalah produk yang masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh tanpa memerlukan proses assembling atau perakitan ulang saat tiba di Tanah Air.
Dikutip dari kantor berita Antara, Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menetapkan penghapusan pajak atas CBU sampai akhir 2025. Atau terhitung dua tahun mulai 2024.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kami akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, akan tetapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam (bukan termasuk CBU) dan yang belum,” jelas Rachmat Kaimuddin.
Meski penghapusan pajak atas CBU bakal berlangsung hingga pemungkas 2025, bukan berarti brand otomotif produsen EV cukup mendistribusikan mobil semata. Mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor. Lamanya hingga 2027.
Apabla target yang ditentukan tidak berhasil dilewati, maka dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan pemberian insentif.
“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu unit juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kami berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” tandas Rachmat Kaimuddin.
Perlu dicatat pula bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak berlaku bagi produk CBU. Alasannya, produk tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden atau Perpres.
Di sisi lain, bagi brand yang memproduksi kendaraan di dalam negeri, Pemerintah RI juga menyiapkan kebijakan menarik. Yaitu produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun diperbolehkan menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau bekerja sama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutupnya dengan uraian bernada semangat kepada brand calon pembuat pabrik di Indonesia.
Berita Terkait
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling Air EV November 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser Pajak Murah dan Irit BBM yang Gagah
-
'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
-
Usai Sedekade Setia Mobil Lama, Tunggangan Baru Tantri Kotak Nggak Kaleng-Kaleng
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Kapan Operasi Zebra 2025 Berakhir? Dimulai Hari Ini, Serentak di Seluruh Indonesia