Suara.com - Indonesia tengah bersiap menuju Net Zero Emission atau NZE 2060 dengan melakukan langkah-langkah persiapan. Antara lain adalah penggunaan kendaraan ramah lingkungan berupa Electric Vehicle atau EV.
Lewat pemakaian EV, emisi gas buang yang saat ini terjadi dan menimbulkan berbagai kondisi seperti pencemaran udara, kandungan karbon dioksida dan karbon monoksida tinggi, kualitas udara tidak bagus, bisa berangsur ditekan.
Di sisi lain, Pemerintah RI juga menetapkan beberapa kebijakan untuk menumbuhkembangkan ekosistem EV serta mendekatkan masyarakat dengan kendaraan ramah lingkungan. Sederet brand otomotif yang beroperasi di Tanah Air juga menyodorkan wacana sampai produk jadi berupa mobil EV ditambah pernyataan dukungan terhadap langkah negara kita menuju NZE 2060.
Salah satu kebijakan pemerintah terhadap brand otomotif penyedia mobil listrik atau EV adalah industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil Completely Built-Up atau CBU hingga akhir 2025. Dasarnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Mobil built-up atau CBU sendiri adalah produk yang masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh tanpa memerlukan proses assembling atau perakitan ulang saat tiba di Tanah Air.
Dikutip dari kantor berita Antara, Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menetapkan penghapusan pajak atas CBU sampai akhir 2025. Atau terhitung dua tahun mulai 2024.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kami akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, akan tetapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam (bukan termasuk CBU) dan yang belum,” jelas Rachmat Kaimuddin.
Meski penghapusan pajak atas CBU bakal berlangsung hingga pemungkas 2025, bukan berarti brand otomotif produsen EV cukup mendistribusikan mobil semata. Mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor. Lamanya hingga 2027.
Apabla target yang ditentukan tidak berhasil dilewati, maka dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan pemberian insentif.
“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu unit juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kami berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” tandas Rachmat Kaimuddin.
Perlu dicatat pula bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak berlaku bagi produk CBU. Alasannya, produk tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden atau Perpres.
Di sisi lain, bagi brand yang memproduksi kendaraan di dalam negeri, Pemerintah RI juga menyiapkan kebijakan menarik. Yaitu produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun diperbolehkan menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau bekerja sama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutupnya dengan uraian bernada semangat kepada brand calon pembuat pabrik di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Hyundai Ioniq 5 N Diduga Milik Bobby Nasution Hangus Terbakar saat Sedang Terparkir
-
Daftar Harga Mobil BYD Semua Tipe, Terbaru Bulan Januari 2026
-
Laku 400 Ribu Unit, BYD Justru 'Suntik Mati' Mobil Terlaris Ini
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren usai Menjabat
-
5 Motor Matic Termurah 2026 yang Irit BBM dan Cocok untuk Harian