Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak pernah dan tidak akan pernah menjual properti milik bangsa seperti pulau, dataran tak berpenghuni termasuk Gunung Ciremai, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupatan Kuningan, Jawa Barat.
Pemanfaatan sumber energi berbasis panas bumi bukanlah menjual gunung secara keseluruhan namun memanfaatkannya sebagian kecil saja untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai sumber energi yang ramah lingkungan, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Rida mengaku kagum dengan orang-orang yang telah menyebarkan isu penjualan Gunung Ciremai seharga Rp 60 triliun. Saya ingin belajar malah, bagaimana cara menyebarkan isu seperti ini, betul. Saya termasuk orang selalu berpikiran positif, tidak pernah melihat yang negatif, ujarnya.
Rida menjelaskan, status wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Ciremai yang ditetapkan oleh Menteri ESDM itu sesuai dengan aturan Permen ESDM No. 11 Tahun 2009 mengenai usaha kegiatan panas bumi.
Itu Menteri menetapkan namanya wilayah kerja panas bumi. Setelah itu dilelangkan, siapakah yang melelangkannya? Ya tergantung lokasinya, kalau lokasinya ada disatu kabupaten/kota, maka yang berwenang untuk melelangkan WKP itu adalah Walikota atau Bupati. Tetapi kalau lokasi WKP-nya itu melintasi dua kabupaten/kota atau lebih, sesuai kewenangannya dan ini yang terjadi di Ciremai maka yang melelangkannya adalah seorang Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, lanjut Rida.
Rida mengakui, WKP Gunung Ciremai memang sudah dilelang, dan juga sudah ada pemenangnya, yaitu PT Jasa Daya Chevron. Namun Izin Operasional Produksi (IOP) nya belum jalan.
Jadi, semua prosedur sudah ditempuh, sama dengan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)- PLTP lainnya, lalu kata-kata gunung dijual itu yang mana, ngga ada. Selama inikan banyak, di Derajat ada, di Kamojang ada, jadi ga ada yang dijual. Gunung Salak ga dijual tuh, dan udah jalan, dan katanya di sana hutannya malah makin banyak, tutur Rida.
Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku, jelas Rida sembari menyebutkan, saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang.
PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara