Suara.com - Lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, 23 karyawan alih daya di PLN area Banda Aceh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Manajemen PLN area Banda Aceh memberikan syarat kepada 23 karyawan alih daya tersebut agar bisa menerima THR yaitu bersedia menandatangani surat pernyataan yang disiapkan perusahaan.
Isi dari surat pernyataan tersebut adalah bersedia menjadi tenaga Keamanan di mana pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh salah satu vendor. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap dari manajemen PLN area Banda Aceh tersebut.
“Upaya tersebut sangat merugikan para pekerja yang sudah menghabiskan masa kerjanya sudah bertahun tahun bahkan ada yang sudah bekerja hingga 23 tahun dikontrak dengan melaksanakan pekerjaan pokok secara terus menerus baik sebagai tenaga administrasi maupun pelayanan namun tiba-tiba harus beralih menjadi tenaga pengamanan. Ini tidak arif dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan masa kerja, disiplin ilmu, maupun pengalaman kerja yang selama ini telah diemban oleh para pekerja,” demikian keterangan tertulis KSPI yang diterima suara.com, Rabu (23/7/2014).
Pengurus Serikat Pekerja PLN area Banda Aceh sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah dengan pihak manajemen dan juga sudah menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan juga DPR Aceh sudah memanggil manajemen PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, belum ada solusi yang bisa diambil. Federasi Serikat Pekerja Aceh juga sudah meminta Wali Kota Banda Aceh agar memaksa PLN memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan.
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?