Suara.com - Lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, 23 karyawan alih daya di PLN area Banda Aceh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Manajemen PLN area Banda Aceh memberikan syarat kepada 23 karyawan alih daya tersebut agar bisa menerima THR yaitu bersedia menandatangani surat pernyataan yang disiapkan perusahaan.
Isi dari surat pernyataan tersebut adalah bersedia menjadi tenaga Keamanan di mana pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh salah satu vendor. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap dari manajemen PLN area Banda Aceh tersebut.
“Upaya tersebut sangat merugikan para pekerja yang sudah menghabiskan masa kerjanya sudah bertahun tahun bahkan ada yang sudah bekerja hingga 23 tahun dikontrak dengan melaksanakan pekerjaan pokok secara terus menerus baik sebagai tenaga administrasi maupun pelayanan namun tiba-tiba harus beralih menjadi tenaga pengamanan. Ini tidak arif dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan masa kerja, disiplin ilmu, maupun pengalaman kerja yang selama ini telah diemban oleh para pekerja,” demikian keterangan tertulis KSPI yang diterima suara.com, Rabu (23/7/2014).
Pengurus Serikat Pekerja PLN area Banda Aceh sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah dengan pihak manajemen dan juga sudah menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan juga DPR Aceh sudah memanggil manajemen PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, belum ada solusi yang bisa diambil. Federasi Serikat Pekerja Aceh juga sudah meminta Wali Kota Banda Aceh agar memaksa PLN memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan.
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya