Suara.com - Penggabungan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sangat disayangkan para pelaku bisnis perumahan dan properti. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada mengatakan, hal ini bukanlah semata-mata dikarenakan Basuki Hadimulyono sebagai professional karir di internal PU yang menjadi menterinya. Kata dia, permasalahan PU dan perumahan rakyat sebagai dua hal yang berbeda.
“Bidang PU lebih banyak bersifat konstruksi dan perencanaan, sedangkan di sektor perumahan rakyat sangat terkait banyak hal termasuk masalah supply demand di pasar perumahan, pembiayaan, subsidi, pertanahan, dan lainnya. Dengan penggabungan ini maka menteri terkait haruslah bisa lebih memahami perumahan rakyat yang sangat spesifik dan membutuhkan pengalaman terkait masalah perumahan,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menurut Ali, penggabungan ini akanmembuat prioritas perumahan rakyat tersisihkan dan pemerintah tidak akan fokus untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai public housing. Selama 2 kali periode pemerintahan SBY, perumahan rakyat telah terabaikan dan tidak berjalan dengan baik.
Kegagalan Kementerian ini selama periode tersebut jangan diartikan bahwa kementerian perumahan rakyat tidak penting. Kegagalan program yang ada lebih dikarenakan sosok menteri yang tidak dapat menjalankan program dengan baik. Masalah perumahan rakyat semakin lama semakin karut marut dan membutuhkan penangan sesegera mungkin.
“Dengan terbentuknya kementerian ini maka untuk menjamin ketersediaan rumah rakyat, maka pemerintah harus segera membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti yang diamanatkan di UU No. 1 mengenai Perumahan dan Permukiman tahun 2011, yang sampai saat ini setelah 3 tahun tak kunjung dibentuk. Badan ini yang akan memberikan fokus terhadap penyelesaian permasalahan perumahan rakyat yang terjadi,” jelasnya.
Kata dia, dalam pelaksanaannya Badan ini akan membuat bank tanah yang sangat strategis untuk penyediaan tanah bagi rumah murah. Karenanya percepatan pembentukan Badan ini adalah mutlak harus dilaksanakan.
Berita Terkait
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?