Suara.com - Bank Indonesia mengumumkan tingkat suku bunga acuan alias BI Rate ditahan di 7,5%, artinya sudah setahun terakhir bertahan di posisi tersebut.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar hari ini memutuskan untuk kembali menahan tingkat BI Rate.
"RDG pada 13 Nov memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di 7,5%, lending facillity dan deposit facility masing-masing pada 7,5% dan 5,75%," kata Agus di saat konpers di Komplek BI, Jalan Budi Kemuliaan, Kamis (13/11/2014).
Menurut Agus, BI Rate konsisten dengan sasaran inflasi BI yang sebesar 4,5% plus minus 1 untuk tahun ini. Ini juga masih relevan dengan sasaran inflasi 2015 sebesar 4% plus minus 1.
Berdasarkan data BI, terakhir kali BI menaikkan BI Rate pada 12 Oktober 2013 yaitu dari 7,25% menjadi 7,5%. Sudah setahun terakhir BI Rate tetap dipertahankan oleh bank sentral.
Berita Terkait
-
BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Perkasa ke Level Rp 16.936
-
BI Rate Tetap Bertahan di Level 4,75%
-
Sinkronisasi dengan BI Rate, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
-
Proyeksi IHSG 19 Januari: Menimbang BI Rate di Tengah Gejolak Tarif Global
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah