Suara.com - Investor asal Prancis akan memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 59 Megawatt (Mw) di kawasan Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Concercium PT Aceh Hydro Power, Stephan di Meulaboh, Kamis (5/11/2015), mengatakan pihaknya berencana berinvestasi senilai 50 juta dolar Amerika Serikat untuk pembangunan PLTA tersebut guna membantu kecukupan energi di Aceh.
"Projek ini memang kita sudah kerja sama dengan PT PLN dan anak perusahaan PLN. Jadi bukan semata investor asing. Keseriusan pasti untuk pembangunan tentunya adalah hasil dari keadaan struktur geologi lokasi yang masih dilakukan study," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai seminar Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang diinisiasi oleh Badan Lingkungan Hidup Kebupaten (BLHK) dan Kebersihan di aula Kantor Bappeda setempat.
Kata dia, rencana investasi akan dibangun PLTA dengan kapasitas 59 Mw, telah dilakukan penjajakan kerjasama sejak 2011, namun masih banyak prosedur yang harus dilewati termasuk dalam penuntasan perizinan Amdal untuk diketahui masyarakat dampak positif dan negatif dari pembangunan itu.
Dia mengatakan, pemanfaatan sumber energi terbaharukan dan ramah lingkungan ini untuk membantu daerah menjadi atraktif dalam pencukupan energi kepada pelaku usaha dan calon investor yang akan menanamkan modal usaha.
"Target perusahaan mau secapatnya, tapi birokrasi yang harus kita lewatikan banyak, mulai dari pemerintah pusat, daerah mendukung pasti akan terlaksana secepatnya," sebutnya.
Sementara itu Kepala BLHK Aceh Barat Teuku Fuadi menambahkan, pemda sudah memproses semua kebutuhan investor tersebut sejak 2013 dalam penyusunan andal, diloksi pembangunan masih ditemukan beberapa kendala Krueng Meulaboh dari aliran sungai Meureubo yang bersambung dengan Sungai Beutong Ateuh, Nagan Raya.
"Hari ini sidang terakhir kita undang semua masyarakat yang terlibat sekitar Sikundo, unsur tenaga ahli SKPK, sekaligus tim penyusun membuat semacam seminar untuk mendapat solusi andal ini," sebutnya.
Didampingi Asisten II Setdakab Aceh Barat Syahril dia menambahkan, setelah semua proses andal tersebut selesai dan dapat diterima masyarakat, barulah dibawa kepemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Salah satu poin yang sangat dibutuhkan sebelum dikeluarkan izin rekomendasi kepala daerah adalah, karena lokasi pembangunan masuk dalam hutan lindung seluas 54,3 hektare, lahan itu diharapkan dapat dikeluarkan sebagai kawasan Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPH).
"Ada sekitar 54,3 hektare yang masuk dalam kawasan hutan lindung yang diusulkan jadi IPPH pada Kementrian. Karena ini adalah dokumen sangat penting sebab kegiatan mereka di PLTA nanti apakah 2016 atau 2017 dimulai kita belum tahu," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir seluruh masyarakat dari sejumlah gampong (desa) yang terlibat terutama adalah yang tinggal dengan kawasan pembangunan PLTU, seperti Jambak, Cangai, Pulo Tengoh, Mukim, Camat, unsur tetnaga ahli SKPK, sekaligus tim penyusun membuat semacam seminar untuk mendapat solusi andal pembangunan PLTA di Aceh Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Jerman Serukan Boikot, Prancis Pasang Badan untuk Piala Dunia 2026
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Prancis Tolak Wacana Boikot Piala Dunia 2026, Sepak Bola Pemersatu Bukan Arena Konflik Politik
-
Nuits de la Lecture 2026 Resmi Digelar, Rayakan Literasi Lewat Tema Kota dan Desa
-
Klasemen Liga Prancis: RC Lens di Puncak, Klub Calvin Verdonk Tertahan di Posisi 5
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?