Suara.com - Untuk menyehatkan koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk institusi tanggung renteng sebagai salah satu sistem yang telah terbukti mampu menurunkan tingkat kredit bermasalah hingga nol persen.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Minggu (10/1/2016), mengatakan sistem tanggung renteng akan dijadikan salah satu cara menyehatkan koperasi di Indonesia.
"Di Jawa Timur sudah ada institut tanggung renteng yang menjadi tempat studi banding tentang efektifnya sistem tanggung renteng untuk menyehatkan koperasi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mereplikasikan institut serupa dalam lingkup yang lebih luas agar lebih banyak koperasi bisa disehatkan dengan cara tersebut.
Sistem tanggung renteng didefinisikan sebagai keadaan dimana setiap ada hal yang menyimpang atau tidak memenuhi persyaratan yang terjadi pada kelompok tertentu, maka semua anggota kelompok akan menanggung akibat dan konsekuensinya.
"Dalam implementasinya, koperasi yang menggunakan sistem ini menggunakan kelompok-kelompok anggota sebagai sarana untuk penerapkannya," katanya.
Untuk itu berbagai program pembinaan telah dilakukan oleh pengurus, yang menekankan pada efektivitas dinamika kelompok anggotanya.
Kemudian kelompok diharapkan mampu menjadi sarana untuk mencerdaskan dan mengembangkan kesibukan pada kelompok tersebut, sehingga mereka mampu untuk mengambil keputusan secara rasional, terutama di bidang keuangan.
Braman berharap dalam lingkup yang lebih luas sistem tanggung renteng pada koperasi akan bermanfaat dalam hal mengubah sikap dan perilaku yang positif sebagai anggota kelompok dalam suatu kelompok, setelah kurun waktu tertentu.
"Dengan teraplikasikannya pola sistem ini diharapkan koperasi semakin tertib administratif dalam kegiatan simpan pinjam, disusul dengan perubahan pada sisi kualitas sikap dan perilaku dalam mengambil keputusan yang rasional," katanya.
Selain itu, kata dia, dengan efektivitas kelompok anggota dalam menerapkan sistem tanggung renteng maka masalah yang terkait dalam kelompok, akan tetap dikendalikan dalam kelompok yang pada gilirannya tidak mengganggu koperasinya.
"Dengan demikian sumber kehidupan tetap terjaga, sementara masalah dapat diselesaikan oleh kelompok," katanya.
(Antara)
Berita Terkait
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya