Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama membantah anggapan data rekening nasabah perbankan di Indonesia tertutup untuk petugas pajak. Namun ia mengakui, dibanding dengan negara lain, prosedur untuk mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak jauh lebih rumit.
"Inilah yang membuat pemeriksaan pajak dengan mengandalkan data perbankan menjadi rumit. Akibatnya pemeriksan terhadap wajib pajak (WP) menjadi tidak efisien," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Aturan yang ada dalam UU Perbankan saat ini, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP yang sedang diperiksa DJP. Izin tersebut harus dikabulkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah setelah izin didapat, petugas pajak bisa mempunyai akses terhadap data rekening nasabah bersangkutan. "Itupun pengajuan baru bisa dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan atau ada kesulitan dalam proses pemeriksaan profil keuangan WP," ujar Mekar.
Di banyak negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, lembaga dinas pajaknya bisa sewaktu-waktu mengakses data rekening nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak. "Disinilah memang perlu adanya revisi UU Perbankan khususnya yang berkaitan kerahasiaan nasabah," tambah Mekar.
Mengenai dana tersembunyi di luar negeri yang disinyalir milik para WNI kaya raya, Mekar menegaskan hal ini akan segera mendapatkan jalan keluarnya. Sebab mulai tahun 2018, seluruh dunia akan mematuhi kesepakatan G-20 untuk membuka data nasabah perbankan yang ada di seluruh dunia. "Dengan demikian, dimanapun dia menyimpan uangnya pasti akan ketahuan," tutup Mekar.
Sebagaimana diketahui, pada 2013 negara-negara anggota G20 dan OECD dimana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan. Pada 2018 akan berakhir era kerahasiaan bank khusus untuk kepentingan pajak.
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float