Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama membantah anggapan data rekening nasabah perbankan di Indonesia tertutup untuk petugas pajak. Namun ia mengakui, dibanding dengan negara lain, prosedur untuk mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak jauh lebih rumit.
"Inilah yang membuat pemeriksaan pajak dengan mengandalkan data perbankan menjadi rumit. Akibatnya pemeriksan terhadap wajib pajak (WP) menjadi tidak efisien," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Aturan yang ada dalam UU Perbankan saat ini, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP yang sedang diperiksa DJP. Izin tersebut harus dikabulkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah setelah izin didapat, petugas pajak bisa mempunyai akses terhadap data rekening nasabah bersangkutan. "Itupun pengajuan baru bisa dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan atau ada kesulitan dalam proses pemeriksaan profil keuangan WP," ujar Mekar.
Di banyak negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, lembaga dinas pajaknya bisa sewaktu-waktu mengakses data rekening nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak. "Disinilah memang perlu adanya revisi UU Perbankan khususnya yang berkaitan kerahasiaan nasabah," tambah Mekar.
Mengenai dana tersembunyi di luar negeri yang disinyalir milik para WNI kaya raya, Mekar menegaskan hal ini akan segera mendapatkan jalan keluarnya. Sebab mulai tahun 2018, seluruh dunia akan mematuhi kesepakatan G-20 untuk membuka data nasabah perbankan yang ada di seluruh dunia. "Dengan demikian, dimanapun dia menyimpan uangnya pasti akan ketahuan," tutup Mekar.
Sebagaimana diketahui, pada 2013 negara-negara anggota G20 dan OECD dimana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan. Pada 2018 akan berakhir era kerahasiaan bank khusus untuk kepentingan pajak.
Berita Terkait
- 
            
              Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
 - 
            
              Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
 - 
            
              3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
 - 
            
              Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
 - 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen