Suara.com - Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama membantah anggapan data rekening nasabah perbankan di Indonesia tertutup untuk petugas pajak. Namun ia mengakui, dibanding dengan negara lain, prosedur untuk mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak jauh lebih rumit.
"Inilah yang membuat pemeriksaan pajak dengan mengandalkan data perbankan menjadi rumit. Akibatnya pemeriksan terhadap wajib pajak (WP) menjadi tidak efisien," kata Mekar saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Aturan yang ada dalam UU Perbankan saat ini, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP yang sedang diperiksa DJP. Izin tersebut harus dikabulkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah setelah izin didapat, petugas pajak bisa mempunyai akses terhadap data rekening nasabah bersangkutan. "Itupun pengajuan baru bisa dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan atau ada kesulitan dalam proses pemeriksaan profil keuangan WP," ujar Mekar.
Di banyak negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, lembaga dinas pajaknya bisa sewaktu-waktu mengakses data rekening nasabah perbankan untuk keperluan pemeriksaan pajak. "Disinilah memang perlu adanya revisi UU Perbankan khususnya yang berkaitan kerahasiaan nasabah," tambah Mekar.
Mengenai dana tersembunyi di luar negeri yang disinyalir milik para WNI kaya raya, Mekar menegaskan hal ini akan segera mendapatkan jalan keluarnya. Sebab mulai tahun 2018, seluruh dunia akan mematuhi kesepakatan G-20 untuk membuka data nasabah perbankan yang ada di seluruh dunia. "Dengan demikian, dimanapun dia menyimpan uangnya pasti akan ketahuan," tutup Mekar.
Sebagaimana diketahui, pada 2013 negara-negara anggota G20 dan OECD dimana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan. Pada 2018 akan berakhir era kerahasiaan bank khusus untuk kepentingan pajak.
Berita Terkait
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026