Suara.com - Seluruh pelabuhan penyeberangan akan disterilisasi, seperti di seluruh stasiun kereta api berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sosialiasasi lima Peraturan Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis mengatakan bentuk strerilisasi tersebut akan dibuat zonasi.
"Zonasi ini ditujukan agar jelas, orang yang masuk ke kapal adalah orang yang memiliki tiket, pedagangan asongan atau petruk (pengurus truk ilegal) dilarang," katanya.
Sugihardjo menyebutkan akan dibagi tiga zonasi, yakni Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk kendaraan dan Zonasi C untuk fasilitas vital.
Lebih lanjut dia menuturkan Zona A1 untuk penempatan loket dan parkir kendaraan dan hanya diperuntukkan bagi pengantar atau enjemput penumpang dari pintu gerbang pelabuhan sampai loket.
Sementara itu, Zona A2 untuk ruang tunggu dan hanya siperuntukkan bagi calon penumpang dan Zona A3 untuk pemeriksaan tiket penumpang dan hanya diperuntukkan bagi orang yang akan menyeberang.
"Pelabuhan harus bisa steril, seperti di Stasiun Kereta Api dan bandara," katanya.
Untuk Zona B dibagi menjadi Zona B1, yaitu untuk penempatan jembatan timbang dan gerbang tol (toll gate) bagi kendaraan, Zona B2 untuk antrean kendaraan yang akan menyeberang dengan catatan sudah memiliki tiket dan Zona B3 yaitu area muat kendaraan siap masuk kapal.
"Zona C sendiri merupakan area pelabuhan untuk keamanan dan keselamatan fasilitas penting, artinya dilarang dimasuki orang, kecuali petugas," katanya.
Sugihardjo menyebutkan yang termasuk dalam Zona C, antara lain bunker, rumah operator "movable brigde" dan "gang way", hidran air, gardu listrik/genset dan tempat border.
"Operator pelabuhan penyeberangan wajib melakukan sterilisasi zona yang akan berlaku setelah enam bulan diundangkan atau 23 September 2016," katanya.
Sugihardjo mengatakan apabila operator tidak melakukannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 15 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Vise President Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin mengaku pihaknya sudah siap mengikuti peraturan tersebut.
"Regulasi ini mengacu kepada IMO (Organiasi Maritim Internasional), operator sendiri harus 'committed' menegakkan keselamatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang