Suara.com - Seluruh pelabuhan penyeberangan akan disterilisasi, seperti di seluruh stasiun kereta api berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sosialiasasi lima Peraturan Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis mengatakan bentuk strerilisasi tersebut akan dibuat zonasi.
"Zonasi ini ditujukan agar jelas, orang yang masuk ke kapal adalah orang yang memiliki tiket, pedagangan asongan atau petruk (pengurus truk ilegal) dilarang," katanya.
Sugihardjo menyebutkan akan dibagi tiga zonasi, yakni Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk kendaraan dan Zonasi C untuk fasilitas vital.
Lebih lanjut dia menuturkan Zona A1 untuk penempatan loket dan parkir kendaraan dan hanya diperuntukkan bagi pengantar atau enjemput penumpang dari pintu gerbang pelabuhan sampai loket.
Sementara itu, Zona A2 untuk ruang tunggu dan hanya siperuntukkan bagi calon penumpang dan Zona A3 untuk pemeriksaan tiket penumpang dan hanya diperuntukkan bagi orang yang akan menyeberang.
"Pelabuhan harus bisa steril, seperti di Stasiun Kereta Api dan bandara," katanya.
Untuk Zona B dibagi menjadi Zona B1, yaitu untuk penempatan jembatan timbang dan gerbang tol (toll gate) bagi kendaraan, Zona B2 untuk antrean kendaraan yang akan menyeberang dengan catatan sudah memiliki tiket dan Zona B3 yaitu area muat kendaraan siap masuk kapal.
"Zona C sendiri merupakan area pelabuhan untuk keamanan dan keselamatan fasilitas penting, artinya dilarang dimasuki orang, kecuali petugas," katanya.
Sugihardjo menyebutkan yang termasuk dalam Zona C, antara lain bunker, rumah operator "movable brigde" dan "gang way", hidran air, gardu listrik/genset dan tempat border.
"Operator pelabuhan penyeberangan wajib melakukan sterilisasi zona yang akan berlaku setelah enam bulan diundangkan atau 23 September 2016," katanya.
Sugihardjo mengatakan apabila operator tidak melakukannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 15 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Vise President Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin mengaku pihaknya sudah siap mengikuti peraturan tersebut.
"Regulasi ini mengacu kepada IMO (Organiasi Maritim Internasional), operator sendiri harus 'committed' menegakkan keselamatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok