Suara.com - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Boby Lianto menyatakan dukungannya terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memang layak diterima buruh yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sekaligus mengatasi persoalan yang selama ini terjadi yakni ketidakmampuan dari karyawan swasta yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah," kata Bobby Lianto ketika dihubungi di Kupang, Selasa (19/4/2016).
Ia mengatakan, sebagai pengembang yang selama ini konsen menyiapkan perumahan, anggota REI siap untuk menyukseskan program ini.
"Tentunya REI sesuai dengan perannya sebagai pengembang perumahan maka kita akan menyiapkan perumahan untuk mendukung program Tapera ini. Perumahan MBR selama ini selalu disiapkan," katanya.
Bukan cuma itu, Tapera ini juga merupakan kebijakan yang memang layak diterima buruh yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga cepat memiliki rumah dengan syarat dan prosedur yang mudah dan murah.
Ia mengatakan saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 Ha) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan.
Sedangkan skala kecil (di bawah 25 Ha) memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan.
Untuk meningkatkan iklim investasi, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan.
Di antaranya dilakukan dengan cara memangkas alur perizinan dari 33 hari menjadi hanya 21 hari untuk kategori tertentu atau bahkan menjadi hanya 8 jenis perijinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar.
Dan 9 hari kerja untuk skala kecil dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.
Sehingga katanya untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan.
"Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat," katanya.
Dia mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, pemberi kerja memang wajib untuk memberikan hak-hak dasar pekerja. Salah satunya adalah rumah. "Hal ini yang selama ini berbeda dengan kenyataan. Apalagi, pekerja outsource yang diberikan upah minimum," ujarnya.
Namun, tegasnya, kebijakan tersebut tentunya tak perlu menjadi beban bagi pengusaha. Sebab, fokus utama dalam kebijakan ini adalah kategori pekerja yang belum dan kesulitan mendapatkan akses rumah tinggal tetap.
Dengan demikian, pekerja-pekerja yang sudah mendapatkan rumah atau akses hunian juga tak perlu mendapatkan manfaat ini.
"Kan beberapa perusahaan juga sudah mengadakan program 'house loan' (KPR rumah) secara internal. Saya rasa perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan pengecualian karena memang sudah menunaikan kewajiban," terangnya.
Tentu saja, konsep gotong royong yang diwacanakan pemerintah memang tepat untuk menjamin pendanaan KPR bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Namun, pemerintah pun harus menetapkan batas atas agar perusahaan tidak terbebani. Meskipun, jatah perusahaan hanya 0,5 persen dari gaji.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus mengatakan, masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah dan rendah akan tertolong dengan Tapera.
Pasalnya, rakyat bisa menghimpun dana murah dalam jangka panjang untuk mendapatkan rumah.
"Ada sekitar 40 persen masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah di Tanah Air yang dapat dibantu oleh Tapera dalam memiliki rumah. Nantinya mereka tidak dibantu lagi dari APBN akan tetapi oleh Tapera," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026
-
5 Tahun Putus, Jembatan Termanu Akhirnya Segera Dibangun Kembali
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda