Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten berperan sebagai motor penggerak dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia bersama aparat penegak hukum lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menegaskan, penegakan kedaulatan laut Indonesia yang dilakukan dua tahun terakhir memang sudah sesuai dan merupakan amanat Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia semuanya sangat bagus. Hanya saja, ada beberapa undang-undang, terutama dalam sektor kelautan dan perikanan dinilai masih ada keberpihakkan terhadap asing.
"Undang-undang di Indonesia semuanya bagus. Tapi sangat disayangkan ada beberapa yang malah mendukung asing. Jadi dulu sebelum saya menjadi menteri, sepertinya memang sudah disetting asing bisa masuk ke perairan Indonesia", kenang Susi saat dirinya pertama menjabat sebagai menteri, dalam kegiatan diskusi bertajuk Studium Generale Menjadi Nasionalis (Menyelami Nasionalisme dari Kedaulatan Laut) di Ruang Sekip University Club, Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Sabtu (8/10/2016).
Ia pun bersama beberapa ahli hukum, menelaah beberapa Undang-undang lainnya. Susi sangat mengapresiasi Undang-undang Perikanan, yang mengatakan bahwa kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin, akan ditenggelamkan. Hal itu sebagai salah satu wujud penegakan kedaulatan di laut dengan memberikan efek gentar bagi kapal-kapal asing ilegal yang berani masuk tanpa izin ke perairan Indonesia. "20 tahun lebih kapal asing beroperasi mengambil ikan kita. Jadi saya ambil ownership, ini menjadi konsesus nasional, semua kapal yang ditangkap, hanya satu konsekuensinya yakni ditenggelamkan", ujar Susi.
Susi menilai, banyaknya ikan di perairan Indonesia merupakan kesempatan emas bagi nelayan Indonesia untuk membidik zonasi penangkapan yang tepat. "Hasil penelitian, dari pemberantasan illegal fishing yang telah dilakulan, biomassa ikan meningkat. Ini kesempatan bagi nelayan melaut, menentukan WPP masing-masing. KKP akan permudah semuanya", terang Susi.
Namudn demikian, setelah laut Indonesia bebas dari kapal-kapal asing, tetap saja ada pihak-pihak yang ingin kapal asing masuk kembali ke perairan. "Itu kedaulatan mereka dimana? Harga kedaulatan terlalu murah untuk dibeli", pungkasnya.
Kinerja KKP dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal selama dua tahun mendapat dukungan penuh dari Presiden, dimana secara resmi menjadikan perikanan tangkap masuk ke daftar negatif bagi investasi asing. Hubungan Indonesia dengan beberapa negara pun tetap terjaga dengan baik, yakni memanfaatkan moment melimpahnya hasil tangkapan dengan mengijinkan investasi asing masuk ke industri pengolahan.
Ke depan, Susi menjelaskan akan memperkuat pengawasan terkait penyelundupan yang dilakukan melalui laut. Dari beberapa kasus yang terjadi, penyelundupan ternyata salah satu indikator yang dapat melemahkan pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan. "Dulu GAM (gerakan Aceh Merdeka-red) mendapat senjata dari kapal ikan Filipina. Sekarang kita concern ke pengawasan penyelundupan. Inilah mengapa illegal fishing bukan hanya soal ikan. Untuk pengawasan penyelundupan, nanti kami mungkin memasukkan unsur Bea Cukai dan Satgas di dalamnya", paparnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, KKP bersama Satgas 115 terus mendorong tindak pidana perikanan dan pidana terkait perikanan lainnya sebagai kejahatan transnasional terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC). Upaya yang dilakukan salah satunya dengan meningkatkan kesadaran global melalui penyelenggaraan kegiatan the 2nd International Symposium on Fisheries Crime (FishCRIME) pd tgl 9-11 Oktober 2016 di Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta. Kegiatan ini digelar Pemerintah Indonesia dalam hal ini KKP bersama pemerintah Norwegia dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dengan menghadirkan perwakilan negara tingkat tinggi serta para ahli internasional terkemuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka