Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menargetkan program cukai plastik dapat diterapkan pada tahun 2017. Ditargetkan, program ini akan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun.
Namun di lain sisi, Rencana pengenaan cukai terhadap plastik pada 2017 masih belum ada kejelasan. Rapat antara DPR dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang seharusnya bisa dilakukan pada masa sidang kemarin belum juga selesai.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR telah beberapa kali menjadwalkan pertemuan dengan DJBC untuk membahas wacana penerapan cukai plastik. Sayangnya, kata dia, pemerintah menunda pertemuan tersebut.
"Kita sudah pernah menjadwalkan tapi ditunda terus oleh pemerintah. Pembahasannya kita siap saja kita mengertikeinginan dan kebutuhan pemerintah" ujar Misbakhun saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Misbakhun mengaku bahwa DPR sudah menampung aspirasi dari masyarakat terutama perusahaan plastik baik itu yang pro maupun kontra.
Namun, Misbakhun tidak bisa memastikan apakah pembahasannya akan dimulai dan selesai pada masa sidang berikutnya. Padahal, pemerintah berencana memasukkan cukai plastik pada APBN 2017.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan pada dasarnya DPR mendukung adanya penerapan cukai plastik, apalagi ini tujuannya untuk masalah lingkungan dan kesehatan. Kemudian pemerintah juga membutuhkan dana untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam pembahasan itu DPR akan melakukan pendalaman terhadap rencana tersebut. Pendalamannya meliputi model plastik seperti apa, mekanisme bagaimana, sistem administrasinya, siapa yang akan menjadi pemungut cukainya, siapa yang menyetorkan ke kas negara.
"Itu sistem semua yang harus kita dalami," katanya.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Rokok Kretek Capai Rp150 Triliun
Terkait pengenaan obyek cukai baru ini, Misbakhun berharap pemerintah mengajukan banyak obyek baru untuk cukai dengan melihat aspek akibat eksternalities ekonomi untuk produk-produk yang mempunyai akibat dari sisi kesehatan, lingkungan dan aspek lainnya seperti minuman berpemanis, gula, ban, cakram, fuel surcharge, battery, kendaraan bermotor dengan jumlah cc besar dan lainnya.
"Dibandingkan dengan ASEAN, saat ini obyek cukai di Indonesia hanya ada 3 yaitu tembakau, minuman hasil beralkholol dan alkohol saja," pungkasnya. *
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam