Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menargetkan program cukai plastik dapat diterapkan pada tahun 2017. Ditargetkan, program ini akan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun.
Namun di lain sisi, Rencana pengenaan cukai terhadap plastik pada 2017 masih belum ada kejelasan. Rapat antara DPR dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang seharusnya bisa dilakukan pada masa sidang kemarin belum juga selesai.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR telah beberapa kali menjadwalkan pertemuan dengan DJBC untuk membahas wacana penerapan cukai plastik. Sayangnya, kata dia, pemerintah menunda pertemuan tersebut.
"Kita sudah pernah menjadwalkan tapi ditunda terus oleh pemerintah. Pembahasannya kita siap saja kita mengertikeinginan dan kebutuhan pemerintah" ujar Misbakhun saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Misbakhun mengaku bahwa DPR sudah menampung aspirasi dari masyarakat terutama perusahaan plastik baik itu yang pro maupun kontra.
Namun, Misbakhun tidak bisa memastikan apakah pembahasannya akan dimulai dan selesai pada masa sidang berikutnya. Padahal, pemerintah berencana memasukkan cukai plastik pada APBN 2017.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan pada dasarnya DPR mendukung adanya penerapan cukai plastik, apalagi ini tujuannya untuk masalah lingkungan dan kesehatan. Kemudian pemerintah juga membutuhkan dana untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam pembahasan itu DPR akan melakukan pendalaman terhadap rencana tersebut. Pendalamannya meliputi model plastik seperti apa, mekanisme bagaimana, sistem administrasinya, siapa yang akan menjadi pemungut cukainya, siapa yang menyetorkan ke kas negara.
"Itu sistem semua yang harus kita dalami," katanya.
Baca Juga: Penerimaan Negara dari Rokok Kretek Capai Rp150 Triliun
Terkait pengenaan obyek cukai baru ini, Misbakhun berharap pemerintah mengajukan banyak obyek baru untuk cukai dengan melihat aspek akibat eksternalities ekonomi untuk produk-produk yang mempunyai akibat dari sisi kesehatan, lingkungan dan aspek lainnya seperti minuman berpemanis, gula, ban, cakram, fuel surcharge, battery, kendaraan bermotor dengan jumlah cc besar dan lainnya.
"Dibandingkan dengan ASEAN, saat ini obyek cukai di Indonesia hanya ada 3 yaitu tembakau, minuman hasil beralkholol dan alkohol saja," pungkasnya. *
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT