Mulai awal Juni 2017, bunga kartu kredit di Indonesia akan diturunkan dari saat ini 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen setahun menjadi 2,25 persen perbulan atau 26,95 persen setahun.
Penurunan ini telah diatur oleh Bank Indonesia melalui ketentunan yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI perihal perubahan keempat atas surat edaran BI nomor 11/10/DKSP Tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Dari sisi konsumen, penurunan bunga kartu kredit sebesar hampir 24 persen ini diperkirakan akan meningkatkan transaksi kartu kredit sehingga keuntungan bank penerbit kartu kredit tidak tergerus terlalu dalam.
Selain itu, penurunan bunga ini diperkirakan membuka peluang bagi bank untuk menambah nasabah kartu kredit terutama di segmen menengah bawah. “Penurunan bunga bank ini juga akan meningkatkan transaksi non tunai sehingga cashless society akan segera terwujud,” jelas Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id, dalam release Rabu (28/12/2016).
Dari sisi bank, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan bank. Maklum, mengutip keterangan bankir seperti kepada suara.com, saat ini sekitar 70 persen pemegang kartu kredit membayar tagihannya dengan pembayaran minimum sehingga terkena bunga. Hanya 30 persen membayar tagihan secara lunas sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena bunga dan denda. Dengan penurunan bunga sebesar 24 persen, pendapatan bank dari kartu kredit tentu akan ikut berkurang.
Dari data di atas, banyak nasabah kartu kredit belum benar-benar disiplin memperlakukan kartu kredit. Selain membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal, masih banyak kesalahan yang sering terjadi di kalangan pemilik kartu kredit. Mulai dari hal mendasar seperti salah memperlakukan kartu kredit hingga salah memanfaatkan fasilitas transaksi di dalam kartu kredit.
Berikut ini lima jenis kesalahan yang sering terjadi di kalangan para pengguna kartu kredit. Anda perlu menghindari lima kesalahan ini agar kartu kredit Anda dapat digunakan dengan nyaman, tidak menjadi kartu membelit Anda dengan utang.
1. Kartu mencari utang
Menganggap kartu kredit sebagai kartu untuk berutang atau mencari utang adalah kesalahan pertama yang sering terjadi. Sebaiknya Anda membuang jauh-jauh rencana menjadikan kartu kredit sebagai penyedia dana cadangan.
Baca Juga: Awas Kartu Kredit Hilang, Ini Dia Solusinya
Jika hendak memakainya untuk keperluan darurat dalam jumlah besar, pastikan bisa melunasinya saat tagihan datang. Jika tak bisa memastikan, lebih baik Anda mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) ke bank.
Akibat salah memperlakukan kartu kredit, para pemilik kartu kredit tidak memiliki disiplin untuk membayar tagihan. Padahal bunga atas dana yang digunakan melalui kartu kredit sangat besar, meski nanti turun jadi 2,25 persen per bulan.
Sikap yang benar adalah, kartu kredit diperlakukan hanya sebagai alat transaksi untuk memudahkan mengatur keuangan Anda. Dengan kartu kredit, Anda tidak perlu membayar kebutuhan secara tunai.
Kartu kredit hanya menunda pembayaran hingga sebelum jatuh tempo. Sebagai alat transaksi, pemilik kartu kredit hanya bisa memanfaatkan beragam promosi dari bank penerbit kartu kredit berupa diskon, cashback, poin reward, hingga poin airmiles.
2. Membayar cicilan minimal
Kesalahan berikutnya ialah membayar tagihan kartu kredit dengan pembayaran minimal. Dari nilai belanja yang telah Anda lakukan, Anda hanya membayar nilai minimal seperti tertera di setiap tagihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang