Indonesia termasuk negara yang mendapat limpahan kekayaan sumber daya alam (SDA) secara meruah, termasuk kekayaan Hutan, Minyak dan Gas (Migas), serta Mineral dan Batu Bara (Minerba). Untuk pemanfatan SDA secara optimal, Founding Father telah mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
"Namun, amanah konstitusi tersebut tidak pernah dilaksanakan secara murni dan konsekwen, siapa pun Presidennya. Dampaknya, SDA yang dikandung oleh Ibu Pertiwi berangsur ludes, tanpa bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat," kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Salah satu penyebab ludesnya SDA tersebut adalah kebijakan Pemerintah yang mengarah pada “Penjarahan SDA secara Legal”, seperti yang terjadi pada kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah. Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Namun, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini menjadi dasar bagi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang kelonggaran (relaksasi) ekspor Minerba Mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.
Padahal, komitmen Presiden Joko Widodo sebelumnya sangat mendukung pengolahan dan pemurnian Minerba Mentah di Smelter dalam negeri. Pada saat peresmian pabrik Nikel di Morowali tahun lalu, Presiden Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa: “Indonesia jangan lagi mengekspor Minerba Mentah, tapi mari kita olah untuk menciptakan nilai tambah bagi bangsa Indonesia”. "Kenapa tiba-tiba komitmen Presiden Joko Widodo bisa berubah dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017, yang mengijinkan relaksasi ekspor Minerba Mentah?," ujar Fahmy.
Selain melanggar UU 4/2009, kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada “Penjarahan Minerba Mentah” dari Bumi Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya SDA telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk Minerba Mentah. Nilai tambah ekspor Minerba Mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan tambang berlipat-lipat.
Dengan demikian, kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih besar, yang seharusnya bisa untuk memakmurkan rakyat. Hilangnya pendapatan terserbut sesungguhnya merupakan bentuk penjarahan Minerba Mentah oleh perusahaan tambang, yang dilegalkan melalui kebijakan relaksasi ekspor, yang diatur dalam Permen ESDM no. 5 tahun 2017.
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah, dengan membatalkan PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kembali lah kejalan yang benar dengan tetap menerapkan UU Nomor 4/2009, yang melarang ekspor Minerba Mentah tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. "Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakan secara beersama-sama “Stop Penjarahan Minerba Mentah”dari Bumi Nusantara," pungkasnya.
Baca Juga: PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?