Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.
Menurut PMK, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi anggaran 2018.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2018.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK menyebutkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah, sebagai berikut:
1. Sebesar lima persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi;
2. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi;
3. Sebesar empat persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang;
4. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah; dan
5. Sebesar tiga persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.
Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK, ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Apabila terdapat pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dimana rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” demikian isi Pasal 12 ayat (1) PMK.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 16 Nomor: 117/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 Agustus 2017.
Tag
Berita Terkait
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa