Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.
Menurut PMK, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi anggaran 2018.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2018.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK menyebutkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah, sebagai berikut:
1. Sebesar lima persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi;
2. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi;
3. Sebesar empat persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang;
4. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah; dan
5. Sebesar tiga persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.
Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK, ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Apabila terdapat pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dimana rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” demikian isi Pasal 12 ayat (1) PMK.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 16 Nomor: 117/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 Agustus 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week