Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak yang belum mematuhi aturan perpajakan.
"PP ini sudah berlaku, artinya bisa saja petugas itu akan datang besok, tapi sekali lagi kami di lapangan ini, sebelum benar - benar memeriksa, kami akan lakukan validitas data, tidak ujug-ujug," kata Hestu di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pemeriksaan WP ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, peserta program tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta, kedua, adalah peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.
"WP ini lah yang akan kami telusuri, apakah SPTnya sudah sesuai atau belum. Kalau belum makan akan kami konfirmasi ke WP yang bersangkutan," katanya.
Oleh sebab itu, Hestu mengimbau kepada WP untuk segera memperbaiki SPT hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan di Indonesia.
"Ini bagian reformasi pajak, sebaiknya lakukan segera memperbaiki SPT," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Masyarakat Harus Segera Perbaiki SPT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik