Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak yang belum mematuhi aturan perpajakan.
"PP ini sudah berlaku, artinya bisa saja petugas itu akan datang besok, tapi sekali lagi kami di lapangan ini, sebelum benar - benar memeriksa, kami akan lakukan validitas data, tidak ujug-ujug," kata Hestu di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pemeriksaan WP ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, peserta program tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta, kedua, adalah peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.
"WP ini lah yang akan kami telusuri, apakah SPTnya sudah sesuai atau belum. Kalau belum makan akan kami konfirmasi ke WP yang bersangkutan," katanya.
Oleh sebab itu, Hestu mengimbau kepada WP untuk segera memperbaiki SPT hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan di Indonesia.
"Ini bagian reformasi pajak, sebaiknya lakukan segera memperbaiki SPT," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Masyarakat Harus Segera Perbaiki SPT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar