Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak yang belum mematuhi aturan perpajakan.
"PP ini sudah berlaku, artinya bisa saja petugas itu akan datang besok, tapi sekali lagi kami di lapangan ini, sebelum benar - benar memeriksa, kami akan lakukan validitas data, tidak ujug-ujug," kata Hestu di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pemeriksaan WP ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, peserta program tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta, kedua, adalah peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.
"WP ini lah yang akan kami telusuri, apakah SPTnya sudah sesuai atau belum. Kalau belum makan akan kami konfirmasi ke WP yang bersangkutan," katanya.
Oleh sebab itu, Hestu mengimbau kepada WP untuk segera memperbaiki SPT hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan di Indonesia.
"Ini bagian reformasi pajak, sebaiknya lakukan segera memperbaiki SPT," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Masyarakat Harus Segera Perbaiki SPT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
BCA Syariah Catat Laba Rp212 Miliar, Ini Pendorongnya
-
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
-
Daftar Saham Milik Pengusaha Elite yang Temui Presiden Prabowo Pekan Ini
-
Harga CPO KPBN Terkoreksi di Level Rp14.345/kg, Bursa Malaysia Melemah
-
Target Harga BBTN, Usai Laba Bersih Saham BTN Lampaui Ekspektasi
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.775
-
IHSG Betah di Level 8.100 pada Rabu Pagi, Cek Saham-saham Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah Besar Meroket
-
Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis, Akumulasi Penguatan Tetap Tinggi