Suara.com - Bank Indonesia akan mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya lembaga kegiatan penukaran valuta asing (Kupva/money changer), untuk melakukan sertifikasi seluruh pegawainya.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Selasa (7/11/2017), menjelaskan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) merupakan sektor ekonomi dengan kebutuhan standar keamanan yang tinggi sehingga tenaga di dalam sektor tersebut harus dipastikan memiliki standar profesionalitas.
"Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, menciptakan SDM yang berkualitas baik dari bank maupun lembaga selain bank (LSB)," kata Sugeng dalam acara Konvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Bukan hanya pegawai "money changer" yang akan diwajibkan bersertifikat. Saat ini, di awal penyusunan SKKNI dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), setidaknya terdapat tujuh bidang SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat, yakni pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, pengelolaan uang tunai atau cash handling, pembawaan uang kertas asing.
Kemudian, bidang setelmen transaksi tresuri, setelmen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance) dan penukaran valuta asing, Artinya, karyawan bank atau bankir di bidang SPPUR juga akan diwajibkan bersertifikat.
Kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat itu sedang disusun BI dalam SKKNI dan KKNI. Bank Sentral menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun dua pedoman itu.
"Arahnya akan sertifikasi supaya meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan BI juga akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas di sektor SPPUR, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.
Selanjutnya, ujar Sugeng, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis, maka standar kompetensi akan dlkaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktik bisnis dan kebijakan terkini.
Baca Juga: BI: Ada 783 Money Changer Ilegal di Indonesia
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Agus Santoso menambahkan sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran dalam negeri. Sebab, industri pembayaran sedang berproses untuk integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dia menargetkan pada 2018 proses transisi untuk melakukan sertifikasi tenaga di SPPUR sudah berjalan.
"Jika tenaga kerja Indonesia memiliki sertifikasi tentunya ini berkaitan dengan MEA supaya kita bersaing dengan para pekerja di seluruh pembayaran karena kita enggak kalah karena udah punya sertifikat kompetensi," ujarnya.
Agus mengatakan pengembangan standar kompetensi kerja merupakan tuntutan dan keniscayaan seiring perkembangan yang pesat di industri SPPUR bank dari segi volume transaksi pembayaran maupun model bisnis yang semakin beragam. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini