Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengkritik keras penetapan kebijakan upah minimum untuk tahun 2018. Menurutnya, para kepala daerah menetapkan UMP 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sangat mengecewakan buruh seluruh Indonesia karena penetapan tersebut masih menggunakan PP 78/2015 yang bertolak belakang atau bertentangan denga UU no 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Mirah saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (21/11/2017).
Ie menegaskan bahwa kini sangat jelas sejak diberlakukannya PP Pengupahan, upah buruh yang memang sudah murah malah semakin murah. Ini membuat para buruh semakin miskin dan mengakibatkan penurunan daya beli rakyat Indonesia.
"Karena kenaikan upah turun drastis. Akibat kebijakan upah murah, mereka tidak bisa membeli barang hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen," jelasnya.
Aspek mendesak pemerintah daerah tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan untuk penetapan UMP tahunan.
Penetapan UMP harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Penetapan upah harus dirundingkan dengan tiga unsur tersebut di Dewan Pengupahan baik di daerah maupun nasional," tutupnya.
Secara lengkap, daftar UMP 2018 di 34 provinsi di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
2. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
Baca Juga: Anggota MKD: Setnov Terindikasi Melanggar Sumpah Jabatan Dewan
3. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
4. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
5. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
6. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
7. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
8. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS