Suara.com - PT Angkasa Pura I (Persero) akan tetap mematuhi penugasan pemerintah untuk membangun Bandara Internasional Baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo sebagai infrastruktur publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017. Pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulonprogo merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.
"Oleh karena itu PT Angkasa Pura I (Persero) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurutnya,pembangunan bandara baru di Yogyakarta merupakan rangkaian penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengelola bandara yang akan menjadi salah satu gerbang kawasan Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar).
Penugasan bagi PT Angkasa Pura I (Persero) ini juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2017 lalu.
Selain dua Perpres tersebut sebagai bagian dari dasar hukum pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengantongi izin lingkungan terkait pembangunan NYIA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara Udara New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT Angkasa Pura I (Persero).
"Ditambah lagi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT Angkasa Pura I (Persero)," ujarnya.
Angkasa Pura I Akan Pelajari Laporan ORI DIY
Rabu (17/1/2018) lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua ORI DIY Budhi Masthuri kepada pihak yang terkait kegiatan pengosongan lahan tersebut, yaitu Project Secretary Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta PT Angkasa Pura I (Persero) Didik Tjatur Prasetya, Manager Area PT PLN (Persero) Yogyakarta Eric Rossi, dan Irwasda Kepolisian Daerah DIY Kombes Polisi Budi Yuwono.
Terkait laporan ORI DIY tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan menghargai saran yang ada dalam laporan tersebut dan PT Angkasa Pura I (Persero) akan segera mempelajari terlebih dahulu saran yang telah diberikan untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Yogyakarta. Pada prinsipnya PT Angkasa Pura I (Persero) berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan pemerintah kepada kami.
Baca Juga: Bandara Kulonprogo Ditargetkan akan Beroperasi 2019
"Kami juga sangat menghormati sikap 98 persan warga terdampak yang sudah berkorban dan memberikan lahannya untuk pembangunan infrastruktur publik bandara," ujar Israwadi.
“Sejak awal, kami terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara NYIA, termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan. Namun upaya yang telah kami lakukan masih mendapat penolakan dari sebagian kecil warga karena sebagian kecil warga tersebut menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Bukan Infrastruktur Besar, Daftar Proyek yang Dibangun di Era Pemerintahan Prabowo
-
Disebut Tak Masuk Program Prioritas , Apa Saja Infrastruktur yang Dibangun Prabowo di 2026?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
RI Dinilai Butuh UU Migas Baru untuk Tarik Investor Jangka Panjang
-
KB Bank Bangkitkan Semangat Wirausaha Muda, Gen Z Ramaikan GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
-
Rupiah Dibuka Keok Lawan Dolar Amerika Serikat
-
IHSG Perkasa di Awal Sesi Perdagangan, Apa Pendorongnya?
-
Emas Antam Mulai Naik Lagi, Harganya Tembus Rp 2.351.000 per Gram
-
Bos Garuda Indonesia Bicara Suntikan Dana Rp 23,67 Triliun dari Danantara
-
Waduh, Aliran Modal Asing Indonesia yang Kabur Tembus Rp 3,79 Triliun