Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di kantor presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ketika ditanyakan mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, penyederhanaan perizinan TKA jangan diartikan dengan tidak adanya kontrol TKA di Indonesia. Penyederhanaan itu lebih pada memberikan kemudahan dalam pengurusan izin TKA oleh pemerintah, sehingga memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Kontrol terhadap TKA tetap dijalankan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Hanif, secara prinsip dan sesuai aturan, TKA boleh masuk dan bekerja di Indonesia karena Indonesia bukan negara tertutup. Masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja trampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan.
"TKA yang pada dasarnya boleh masuk, ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturan dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol," katanya.
Tindak lanjut arahan presiden itu, kata Hanif, diwujudkan misalnya dengan meng-online-kan sistem perizinan TKA dan berintegrasi dengan kementerian terkait, dan menyederhanakan prosedur. Perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan, namun terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain, seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Keuangan, kementerian teknis sesuai sektornya dan pemerintah daerah.
"Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh, kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga," imbuhnya.
Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan, sebab yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya. Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional.
"Kita memang over supply tenaga kerja, tapi itu di level bawah. Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131,5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen. TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja, ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar, kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu," jelasnya.
Kekurangan pekerja level-menengah atas itu menjadi perhatian serius presiden, yakni dengan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dunia usaha dan industri dilibatkan penuh untuk mencetak tenaga kerja trampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas (jumlah) yang memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati
-
Menko Zulhas Ungkap Proyek Waste-to-Energy Besutan Danantara Cuma Beresin 20 Persen Masalah Sampah