Suara.com - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan adalah organisasi pekerja non federasi yang berada di sektor jasa keuangan perbankan dan saat ini sudah beranggotakan 19 (Sembilan belas) Serikat Pekerja Perbankan. Jumlah ini tercapai sejak bulan November 2017 saat Upah Minimum Propinsi sudah ditetapkan.
"JARKOM SP Perbankan sudah menyampaikan kepada masyarakat dan pejabat terkait bahwa penetapan Upah Minimum Sektor Perbankan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan," kata Prana Rifsana, Ketua Umum SP Bank Permata di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat, Jarkom SP Perbankan sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan perundingan yang ditujukan kepada Asosiasi-asosiasi sektor perbankan yang terdaftar pada Daftar Asosiasi Dewan Pengupahan Disnakertrans DKI Jakarta.
Adapun asosiasi sektor perbankan yang sudah pernah dikirimkan undangan perundingan adalah Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) dan Persatuan Bank Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
"Pada setiap perundingan tersebut tidak satupun dari asosiasi yang merasa dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan Upah Minimum Sektor Perbankan," ujarnya.
Abdoel Mujib, Ketua Umum SP Danamon mengataan kondisi ini diperburuk dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Sektor Perbankan dibeberapa daerah luar Jakarta dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan berada paling bawah dari sektor lainnya. Sebagai contoh saja di Kota Depok diputuskan minimum gaji pekerja perbankan lebih rendah dibandingkan pekerja retail seperti Indomaret, Alfamart dan lain lain.
"Sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak systemic. Pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subject banyaknya Undang-undang, seperti Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dan lain lain. Dimana hukuman atas pelanggaran keempat Undang - Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun," tutur Mujib.
Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17 persen dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia. Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53 persen, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.
"Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan juga sudah menyampaikan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perbankan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada hari Rabu (31/2/2018) termasuk mengenai kondisi gagalnya perundingan sektoral perbankan, dan juga sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Insan Agung, Ketua Umum SP Bank QNB dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Moeldoko Prediksi Pekerjaan Perbankan dan Manufaktur akan Hilang
Menyikapi kondisi saat ini, Jarkom Perbankan akan menggelar Apel Akbar di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan dukungan untuk diputuskannya Upah Minimum Sektoral Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4.7 juta sebagai upah minimum pekerja perbankan, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun pekerja outsources.
"Kami menghimbau kepada semua pekerja perbankan baik yang sudah tergabung dalam JARKOM SP Perbankan maupun yang belum tergabung untuk dapat menghadiri APEL AKBAR ini untuk bersama-sama dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektor Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4,7 Juta," jelasnya.
Berita Terkait
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan
-
Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Langsung Disampaikan Wakil Presiden Moody's: Danantara Dapat Outlook Negatif!
-
Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!
-
Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta
-
Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah