Suara.com - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan adalah organisasi pekerja non federasi yang berada di sektor jasa keuangan perbankan dan saat ini sudah beranggotakan 19 (Sembilan belas) Serikat Pekerja Perbankan. Jumlah ini tercapai sejak bulan November 2017 saat Upah Minimum Propinsi sudah ditetapkan.
"JARKOM SP Perbankan sudah menyampaikan kepada masyarakat dan pejabat terkait bahwa penetapan Upah Minimum Sektor Perbankan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan," kata Prana Rifsana, Ketua Umum SP Bank Permata di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat, Jarkom SP Perbankan sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan perundingan yang ditujukan kepada Asosiasi-asosiasi sektor perbankan yang terdaftar pada Daftar Asosiasi Dewan Pengupahan Disnakertrans DKI Jakarta.
Adapun asosiasi sektor perbankan yang sudah pernah dikirimkan undangan perundingan adalah Persatuan Perbankan Nasional (PERBANAS), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) dan Persatuan Bank Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
"Pada setiap perundingan tersebut tidak satupun dari asosiasi yang merasa dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan Upah Minimum Sektor Perbankan," ujarnya.
Abdoel Mujib, Ketua Umum SP Danamon mengataan kondisi ini diperburuk dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Sektor Perbankan dibeberapa daerah luar Jakarta dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan berada paling bawah dari sektor lainnya. Sebagai contoh saja di Kota Depok diputuskan minimum gaji pekerja perbankan lebih rendah dibandingkan pekerja retail seperti Indomaret, Alfamart dan lain lain.
"Sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak systemic. Pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subject banyaknya Undang-undang, seperti Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dan lain lain. Dimana hukuman atas pelanggaran keempat Undang - Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun," tutur Mujib.
Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17 persen dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia. Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53 persen, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.
"Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan juga sudah menyampaikan tuntutan Upah Minimum Sektoral Perbankan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada hari Rabu (31/2/2018) termasuk mengenai kondisi gagalnya perundingan sektoral perbankan, dan juga sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Insan Agung, Ketua Umum SP Bank QNB dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Moeldoko Prediksi Pekerjaan Perbankan dan Manufaktur akan Hilang
Menyikapi kondisi saat ini, Jarkom Perbankan akan menggelar Apel Akbar di Balai Kota DKI Jakarta untuk memberikan dukungan untuk diputuskannya Upah Minimum Sektoral Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4.7 juta sebagai upah minimum pekerja perbankan, baik pekerja tetap, pekerja kontrak maupun pekerja outsources.
"Kami menghimbau kepada semua pekerja perbankan baik yang sudah tergabung dalam JARKOM SP Perbankan maupun yang belum tergabung untuk dapat menghadiri APEL AKBAR ini untuk bersama-sama dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektor Perbankan 30 persen diatas UMP, atau minimal Rp4,7 Juta," jelasnya.
Berita Terkait
-
Lagi Rapat dengan Driver Ojol, Dasco Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana
-
Bos BJBR Turun Gunung Layani Nasabah
-
40.000 Karyawan Hyundai Rencana Mogok Kerja 3 Hari, Tuntut Naik Gaji
-
Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
-
Perakit Jet Tempur Boeing Ngamuk: Mogok Kerja Bakal Lumpuhkan Produksi Alutsista Vital AS?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini