Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mendapati banyak laporan dari masyarakat yang kesulitann mendapatkan bahan bakar minyak jenis premium dalam beberapa hari terakhir.
Kelangkaan tersebut utamanya terjadi di Lampung dan Riau. Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad mengungkapkan ada dua indikasi yang ditemui dilapangan.
Salah satunya pengusaha SPBU lebih memilih menjual BBM non subsidi seperti Pertalite dan Pertamax ketimbang Premium. Ini karena keuntungan jauh lebih besar.
Kondisi ini membuat ketersediaan Premium di SPBU minim, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan Premium.
Melihat hal tersebut, Hendry meminta kepada Pertamina untuk tidak menahan penyaluran Premium. Lantaran kuota Premium untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang ditetapkan tahun ini sebesar 7,5 juta kilo liter lebih tinggi ketimbang realisasi konsumsi Premium pada tahun lalu sebesar 7 juta kl.
"Kami minta ke Pertamina jangan sampai ada pengitiran lagi," kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas sudah meminta Pertamina menyalurkan 7,5 juta bensin jenis Premium. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden yang di dalamnya sudah diamanatkan bahwa bensin jenis Premium wajib dijual di luar Jawa, Madura dan Bali.
BPH Migas meminta kepada PT. Pertamina untuk tidak membatasi penjualan bahan bakar minyak jenis premium ke masyarakat. Masyarakat mengeluhkan kesulitan memperoleh BBM jenis premium.
Baca Juga: Pertamina Disebut Sengaja Kurangi Pasokan Premium
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS